Patroli, Jakarta - Polisi sejauh ini telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus perusakan mobil dan penganiayaan oleh oknum ojek online di kawasan Underpass Senen, Jakarta Pusat. Namun, satu di antaranya, pada Jumat malam kemarin telah ditangguhkan penahanannya usai kuasa hukum memberi bukti baru berupa rekaman video.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Sabtu (10/3/2018), nampak pria itu menaiki mobil korban untuk melerai aksi anarkistis rekan-rekannya para pengemudi ojek online.
Aksi main hakim sendiri pada sebuah mobil di Jalan Underpass Senen, Jakarta Pusat itu berlangsung, Rabu, 28 Februari 2018.
Advertisement
Saat itu, para pengemudi ojek online tengah konvoi mengantar jenazah rekannya yang tewas akibat kecelakaan. Pengguna mobil lantas menyembunyikan klakson dan meminta diberi ruang untuk berjalan.
Hal ini diduga memicu emosi para pengemudi ojek online hingga merusak mobil dan melakukan penganiayaan.
Jika para pelaku terbukti bersalah karena perusakan dan penganiayaan, pengemudi ojek online ini bisa terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.