Polri Sebut Aris Budiman Bisa Jadi Kapolda Usai Ditarik dari KPK

Polri menarik Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman ke Korps Bhayangkara.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Mar 2018, 06:54 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2018, 06:54 WIB
Direktur Penyidik KPK Penuhi Panggilan Pansus Angket DPR
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman saat memenuhi panggilan Rapat Dengar pendapat bersama Pansus Hak Angke KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Polri menarik Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman ke Korps Bhayangkara. Polri pun sudah memberikan tiga orang nama untuk menggantikan Aris di lembaga antirasuah.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, tiga orang nama pengganti Aris akan melewati tahap open bidding atau lelang jabatan di KPK. Aris harus kembali ke Polri karena memang masa jabatannya masih panjang.

"Tentu dengan open bidding ini kita melihat Pak Aris Budiman kembali ke Polri dan tentunya melanjutkan tour of duty di Polri karena Pak Aris kan tergolong junior, masih panjang masa dinasnya," kata Iqbal di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018).

Dia menegaskan Aris ditarik dari lembaga antirasuah ke Polri bukan karena tersandung masalah. Termasuk soal sikap Aris yang pernah menghadiri rapat dengar pendapat dengan Pansus Hak Angket KPK meski pimpinan KPK melarang.

"Masa jabatan selesai bukan karena masalah. Karena siapa yang tugas di KPK dan sudah selesai bisa kembali ke institusinya," ujar Iqbal.

Dia memberikan contoh Irjen Heru Winarko yang kini menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menggantikan Komjen Budi Waseso yang memasuki masa pensiun. Hal itu karena memang jabatan Heru di KPK sudah habis.

Mantan Kapolrestabes Surabaya ini menyebutkan maksimal anggota Polri menjabat di KPK adalah 10 tahun dengan formasi 4-4-2. Pertama masuk, dia menjabat hanya selama empat tahun. Jika orang tersebut masih berminat, lalu lapor ke institusi asal dengan meminta surat perpanjangan tugas kembali yang untuk diserahkan ke KPK.

"Deputi Penindakan kan diganti jadi Kepala BNN. Dari Polri dan Kejaksaan ada (pengganti Deputi Penindakan dan Dirdik KPK) dan orang itu minta perpanjang lagi empat tahun, kalau masih ingin bekerja lagi di KPK dikasih kesempatan lagi dua tahun. Jadi totalnya itu 10 tahun, dengan formasi 4-4-2," Iqbal menjelaskan.

Sekembalinya ke Polri, Aris bisa saja menjabat sebagai direktur lagi seperti di lembaga antirasuah. "Mungkin saja bisa jadi direktur di salah satu satuan kerja, jadi kepala biro bahkan jadi kapolda," kata Iqbal.

Bukan karena Dipecat

Iqbal pun membantah adanya kabar Aris kembali ke Polri karena dipecat oleh KPK. "Siapa yang bilang itu (Aris dipecat KPK)? Enggak ada statement resmi ke kami," ujar dia.

Dia mengatakan, polisi harus siap bertugas di mana saja. Meskipun, ketika balik ke Polri, pendapatan Aris berkurang.

Menurut dia, hal yang paling utama adalah pengabdian seorang anggota Polri ke negara dan masyarakat.

"Kami melakukan pengabdian kepada masyarakat dan NKRI. Kami hadir di tempat kejadian perkara (TKP) melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kalau mau dihitung nominal jam 3 sore pulang. Polri mengabdi tanpa batas," kata Iqbal.

"Begitu juga Pak Aris kembali ke institusi mungkin beliau tidak melihat gaji dan lebih bersemangat ini rumahnya sendiri. Saya akan mengabdi di sini beda chemistry-nya," lanjut dia.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya