2 Remaja Putri, Penganiaya Siswi SMP di Tangerang Jadi Tersangka

Aksi bullying yang dilakukan dua remaja ini, Jumat, 9 Maret 2018 lalu ini sempat terekam kamera video dan viral di media sosial. Penganiayaan tersebut terjadi lantaran salah seorang pelaku kesal pacarnya direbut oleh korban.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 13 Mar 2018, 14:13 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2018, 14:13 WIB

Liputan6.com, Tangerang - Polisi menetapkan dua remaja putri, Lis dan Yis sebagai tersangka atas penganiayaan yang mereka lakukan terhadap siswi SMP di Tangerang, Banten.

Meski keduanya masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan. Agar tetap terlindungi, Polresta Tangerang berkonsultasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) untuk memproses kasus ini.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (13/3/2018), polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi. Namun, hingga kini baru kedua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.

Aksi bullying yang dilakukan dua remaja ini, Jumat, 9 Maret 2018 lalu ini sempat terekam kamera video dan viral di media sosial. Penganiayaan tersebut terjadi lantaran salah seorang pelaku kesal pacarnya direbut oleh korban.

Akibatnya korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuh.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya