Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyatakan, mulai pukul 00.00 WIB nanti, UU MD3 otomatis berlaku. Dia berharap pemerintah telah memberikan nomor pada UU tersebut.
"Mudah-mudahan besok pemerintah sudah memberi nomor atas UU itu. Kemudian bisa diundang-undangkan dan dilaksanakan," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).
Baca Juga
Bamsoet minta masyarakat tidak risau dan khawatir terkait UU MD3 ini. Bamsoet menyatakan UU MD3 hanya mengatur tata cara di DPR, bukan membuat anggota dewan kebal hukum. Menurutnya, tidak ada undang-undang yang merusak demokrasi yang ada.
Advertisement
"Tidak perlu ada yang dikhawatirkan, karena sesungguhnya UU MD3 hanya mengatur tata cara kami di DPR," ujar dia.
Untuk pasal pemanggilan paksa, Bamsoet menyatakan hal itu sudah ada sejak dua tahun yang lalu. Bahkan dia menyebut pasal itu tidak pernah digunakan.
Sebab, dia beralasan seperti menteri, kepala lembaga akan hadir bila dua kali dipanggil sebelumnya tidak hadir.
Jokowi Belum Bersikap
Presiden Jokowi belum mengambil sikap terkait dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3). Padahal, UU MD3 akan berlaku pada Rabu 14 Maret 2018, setelah disahkan pada oleh DPR pada Februari 2018.
"Kan itu sudah jelas bunyinya, undang-undangnya bahwa 30 hari di tandatangani atau tidak, berlaku," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 13 Maret 2018.
Menurut dia, apapun sikap Jokowi nanti, merupakan bentuk sikap pemerintah dalam mendengarkan aspirasi dari masyarakat yang berkembang selama ini.
"Presiden mendengar suara publik, masyarakat, karena bagaimana pun kan ada message yang sangat kuat tentang hal itu dan itu didengar oleh Presiden dan tentunya disikapi oleh Presiden," ucap Pramono.
Pramono mengatakan, bukan lagi menjadi persoalan pemerintah, jika Kementerian Hukum dan HAM telah menomorkan UU MD3 untuk diundangkan dan berlaku besok. Jika masih tidak setuju dengan UU MD3, pemerintah mempersilakan masyarakat untuk mengajukan judicial review.
"Kalau sudah diundangkan bukan lagi menjadi domainnya pemerintah maupun DPR kalau masih ada yang keberatan, orang bisa melakukan gugatan judicial review di MK dan negara ini adalah negara demokratis, terbuka dan mempersilakan siapa saja," tandas Pramono.
Advertisement