Batas Jokowi Teken UU MD3 Berakhir, Ketua DPR: Perppu Ongkosnya Mahal

Menurut Ketua DPR, perbaikan dalam pasal di UU MD3 bisa dilakukan dalam uji materi di MK.

oleh Ika Defianti diperbarui 14 Mar 2018, 08:11 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2018, 08:11 WIB
Ketua DPR Bambang Soesatyo
Ketua DPR Bambang Soesatyo memberi keterangan usai petemuan tertutup di KPK, Jakarta, Senin (12/3). Dalam pertemuan tersebut KPK juga mendengarkan masukan dari berbagai instansi DPR, Polri, Kejaksaan Agung, MA, MK dan dll. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Batas waktu penandatangan UU MD3 oleh Presiden Jokowi berakhir hari ini. UU MD3 tersebut memiliki waktu selama 30 hari, setelah disahkan oleh DPR pada 14 Februari 2018 lalu.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengharapkan agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak perlu membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu untuk UU mengenai MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3.

"Kami berharap perppu tidak perlu dikeluarkan, karena tidak ada kepentingan yang memaksa," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Maret 2018.

Menurut dia, ketidaksesuaian terhadap tiga pasal di UU MD3 dapat diperbaiki melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi atau MK, sehingga masyarakat dipersilakan untuk melakukan uji materi UU tersebut.

"Karena kalau pakai perppu ongkos politiknya mahal, ujung-ujungnya sama memperbaiki tiga pasal yang tidak sesuai. Tapi kami meyakini publik bisa lakukan uji materi sesudah berlaku kita serahkan kepada MK," ucap dia.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly telah mengesahkan UU MD3 pada 14 Februari 2018 lalu.

"Seperti yang sudah diatur dalam kosntitusi kita. Ketika dalam waktu 30 hari Presiden tidak tanda tangan secara otomatis UU tersebut berlaku," jelas Bamsoet.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Jokowi Belum Ambil Sikap

Terima Delegasi US Asean Business Council, Jokowi Bahas Reformasi Ekonomi
Presiden Joko Widodo memasuki ruangan untuk menerima kunjungan delegasi US Asean Business Council di Istana Merdeka, Selasa (13/3). Salah satu reformasi itu untuk meningkatkan ranking Kemudahan Berusaha. (Liputan6.con/Angga Yuniar)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya belum mengambil sikap terkait dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3). Padahal, UU MD3 akan berlaku pada Rabu, 14 Maret 2018, setelah disahkan pada oleh DPR pada Februari 2018.

"Kan, itu sudah jelas bunyinya, undang-undangnya, bahwa 30 hari ditandatangani atau tidak berlaku," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Menurut dia, apa pun sikap Jokowi nanti, itu merupakan bentuk sikap pemerintah dalam mendengarkan aspirasi dari masyarakat yang berkembang selama ini.

"‎Presiden mendengar suara publik, masyarakat, karena bagaimana pun kan ada message yang sangat kuat tentang hal itu dan itu didengar oleh Presiden dan tentunya disikapi oleh Presiden," ucap Pramono.

Pramono mengatakan, bukan lagi menjadi persoalan pemerintah, jika Kementerian Hukum dan HAM telah menomorkan UU MD3 untuk diundangkan dan berlaku besok. Jika masih tidak setuju dengan UU MD3, pemerintah mempersilakan masyarakat untuk mengajukan judicial review.

"Kalau sudah diundangkan bukan lagi menjadi domainnya pemerintah maupun DPR kalau masih ada yang keberatan, orang bisa melakukan gugatan judicial review di MK dan negara ini adalah negara demokratis, terbuka dan mempersilakan siapa saja," ucap Pramono.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya