Banyak Masukan, Peraturan soal Becak di Jakarta Belum Rampung

Wagub Sandiaga menerima beberapa usulan dari berbagai aspek, seperti ekonomi, sosial, dan teknologi. Menurut dia, saran-saran tersebut perlu dipertimbangkan

oleh Anendya Niervana diperbarui 15 Mar 2018, 11:56 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2018, 11:56 WIB
Pendataan Penarik Becak di Flyover Bandengan
Petugas melakukan pendataan terhadap tukang becak di Kolong Flyover Bandengan Utara, Jakarta, Kamis (25/1). Becak-becak yang sudah didata ditempelkan stiker berlogo Pemprov DKI dan bertuliskan "Angkutan Orang Kawasan Tertentu" (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta - Rencana Pemprov DKI untuk menghidupkan becak lagi masih dalam pembahasan aturan. Sebab, banyak masukan dari berbagai pihak yang perlu diakomodasi Pemprov DKI.

"Ya, masih dibahas. Belum kita proses karena banyak masukan dari beberapa pihak dan kita ingin ada kesamaan perspektif terhadap isu ini," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno di Balai Kota Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Sandi menerima beberapa usulan dari berbagai aspek, seperti ekonomi, sosial, dan teknologi. Namun menurut dia, saran-saran tersebut perlu dipertimbangkan.

"Karena ini kan bukan hanya prospek ketertiban umum saja, tapi prospek ekonomi, sosial, aspek teknologi, dan mengenai angkutan ramah lingkungan," ucap Sandi.

Kader Gerindra itu menilai pergub lama becak tidak lagi relevan untuk diaplikasikan sekarang ini. Oleh sebab itu, Pemprov masih berusaha mengumpulkan data.

"Kita enggak bisa ngelihatnya keadaan yang sekarang, tapi kita harus buat sebuah kebijakan berbasis data yang masuk dari berbagai pihak berbagai stakeholders," tutur Sandi.

Kekhawatiran Becak Kembali Hidup

Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagara mengatakan, Pemprov DKI Jakarta harus mengkaji lebih dalam soal wacana mengembalikan becak ke Ibu Kota. Plus-minusnya harus benar-benar dipertimbangkan.

Menurut Halim, ada dua poin penting yang harus diperhatikan Pemprov terkait kembali beroperasinya becak. Pertama, kata dia, yaitu aspek hukum terkait perda pelarangan becak.

"Kajian hukum karena sudah ada aturan yang berlaku, tentang pelarangan becak, Perda Nomor 8 Tahun 2017 Pasal 29," kata Halim di Polda Metro Jaya, Jumat (2/2/2018).

Ia melanjutkan, dari segi ekonomi sosial, kembalinya becak dapat memicu kepadatan penduduk di Ibu Kota. Dari situ, masalah kemacetan akan semakin parah dan sulit dicari jalan keluarnya.

"Di sini peluang urbanisasi masyarakat luar akan datang ke Jakarta. Kita tahu juga masalah kemacetan dan pelanggaran yang nanti dilakukan becak," tegas Halim.

Lebih jauh Halim menyebutkan, keberadaan becak dikhawatirkan membuka peluang meningkatnya kecelakaan di Ibu Kota. Dia menambahkan, berkaca dari sejarah dan pengalaman, becak seringkali melawan arus.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya