BKN Izinkan PNS Pria Cuti Saat Istri Melahirkan hingga Sebulan

Badan Kepegawaian Negara (BKN), memperbolehkan para pria cuti mendampingi istri yang dirawat inap saat melahirkan hingga satu bulan.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 15 Mar 2018, 20:10 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2018, 20:10 WIB

Fokus, Jakarta - Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) pria, mereka mendapat cuti tambahan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) membolehkan para pria mengambil cuti untuk mendampingi istri yang dirawat inap saat melahirkan hingga satu bulan.

Seperti ditayangkan Fokus Sore Indosiar, Kamis (15/3/2018), para ASN pria yang istrinya melahirkan, bisa mengajukan cuti dengan syarat harus melampirkan surat keterangan rawat inap. Jika ada hal penting lain yang mendesak, bisa cuti tambahan hingga satu bulan.

Aturan itu juga diimplementasikan di Jakarta. Peraturan gubernur tentang cuti PNS pria tersebut bahkan disebut menjadi salah satu rencana kerja yang telah disusun sejak awal. Masa cuti berlaku antara lima hari hingga satu bulan.

Jika ada ASN cuti sebulan, efektif masa kerjanya hanya 199 hari, setelah dipotong cuti reguler Sabtu-Minggu, yakni termasuk cuti tahunan dan libur nasional serta cuti bersama.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya