Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan menambah cuti melahirkan (paternity leave) untuk suami atau ayah menjadi 4 minggu atau sebulan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno beralasan, seorang bayi harus mendapat perhatian khusus dari ayah dan ibunya selama satu bulan.
"Jadi bayi itu merupakan tanggung jawab bapak dan ibu seminggu sebelum kelahiran dan tiga minggu setelah kelahiran," ujar Sandi di Balai Kota Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Advertisement
Politikus Gerindra itu berharap, kebijakan cuti tersebut bisa memperkokoh ikatan keluarga.
"Kebijakan ini mudah-mudahan bisa membangun landasan keluarga yang lebih kokoh karena bagaimanapun juga ketahanan nasional dimulai dari ketahanan keluarga," ucap Sandi.
Â
Sudah Diresmikan
Dia menambahkan, kebijakan cuti ini sudah dirumuskan bersama Gubenur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan sejak dulu, sebagai rencana kerja keduanya. Saat ini kebijakan tersebut sudah diresmikan melalui pergub.
"Sudah terbit pergubnya dan cantolannya adalah pesan pemerintah pusat juga," beber Sandi.
Sandi berharap, sang suami bisa menggunakan fasilitas cuti ini untuk menemani istri melahirkan.
"Semoga anak yang dilahirkan sehat, dalam kondisi keluarga bahagia, dan terbentuk kerja sama dengan istri pada masa pertama keemasan dari kelahiran anak pertama, kedua, ketiga," tutup Sandi.
Advertisement