Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto memastikan pemerintah tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait penggantian calon peserta pilkada yang tersangkut kasus pidana.
"Perppu itu kan tidak mudah. Perppu itu sendiri harus ada ketetapan mengganti calon," ungkap Wiranto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Wiranto mengatakan penundaan proses hukum terhadap peserta pilkada 2018 yang ia sampaikan beberapa waktu lalu bukan merupakan bentuk intervensi pemerintah terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Wiranto, pernyataannya itu hanya sebatas imbauan.
Advertisement
Opsi ini, sambung Wiranto, diperoleh dari hari hasil rapat koordinasi dengan KPU, Bawaslu, Kapolri, Panglima TNI, Menkum HAM, dan Mendagri yang menginginkan Pilkada 2018 berjalan dengan baik.
"Tapi saya katakan, karena ini imbauan enggak usah diributkan. Wong imbauan ini enggak dilaksanakan enggak ada masalah kok. Yang penting kita tahu bahwa akan ada kerawanan itu, kita netralisir bersama," kata Wiranto.
Pemerintah Khawatir
Pemerintah, kata Wiranto, hanya khawatir apabila calon kepala daerah ditangkap sebelum pelaksanaan Pilkada. Sebab, hal itu akan mengganggu pelaksanaan Pilkada hingga muncul kegaduhan.
"Nah kalau ditangkap (misal) calonnya dua, ditangkap satu berarti pemilu sudah jalan. Bagaimana kita perbaiki surat suara. Kertas suara mesti diganti dong. Bisa muncul kegaduhan, bisa muncul tuduhan nuansa politik untuk KPK," tandas dia.
Advertisement