Dedi Mulyadi Dukung Kebijakan Depok Bebaskan PBB Rakyat Kecil

Dedi menilai, kebijakan yang dilakukan Pemerintah Kota Depok merupakan tindakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat kecil.

oleh Dicky Agung Prihanto Diperbarui 26 Apr 2025, 06:33 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2025, 06:10 WIB
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di Lapangan DOS Balai Kota Depok (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di Lapangan DOS Balai Kota Depok (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyambut baik kebijakan Pemerintah Kota Depok membebaskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal itu diungkapkan Dedi usai mengisi kegiatan pesta rakyat menyambut hari jadi ke-26 Kota Depok, di lapangan DOS Balai Kota Depok.

Dedi Mulyadi mengatakan, Pemerintah Kota Depok yang dipimpin Wali Kota Depok, Supian Suri memiliki komitmen kuat untuk warganya. Salah satunya membebaskan tunggakan PBB masyarakat yang sebelumnya sempat menunggak.

“Tunggakan PBB yang sekian tahun ke belakang itu dianggap lunas, PBB di bawah 200 juta kan di tidak dipungut lagi,” ujar Dedi, Jumat (25/4/2025) malam.

Dedi menilai, kebijakan yang dilakukan Pemerintah Kota Depok merupakan tindakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat kecil. Kebijakan terhadap PBB dapat meringankan beban masyarakat kecil.

“Ini kan kebijakan yang sangat berpihak pada kepentingan rakyat kecil,” ucap Dedi.

Masih di lokasi yang sama, Wali Kota Depok, Supian Suri menekankan, pembebasan objek PBB secara gratis, merupakan objek pajak di bawah Rp100 juta. Masyarakat yang memiliki tanah dan bangunan di bawah Rp100 juta mendapatkan keringanan membayar pajak.

“Jadi kalau nilai jual tanah plus bangunannya gak sampai Rp100 juta, itu gak wajib bayar PBB, intinya sih seperti itu,” terang Supian.

Supian menjelaskan, masyarakat Kota Depok yang memiliki nilai objek pajak di bawah Rp100 juta, terdapat sekitar 30 ribu wajib pajak. Adapun total wajib pajak yang mendapatkan keringanan mencapai Rp7 Miliar.

“Nilai total pajaknya itu hampir sekitar Rp7 miliar,” jelas Supian.

 

Tidak Menurunkan Penghasilan Daerah

Supian optimis dengan adanya keringanan dan pembebasan objek pajak tidak akan menurunkan penghasilan daerah. Adanya keringanan pembayaran pajak, tidak menyurutkan masyarakat untuk taat pajak diatas Rp100 juta.

“Insya Allah kita yakin, percaya buat yang di atas Rp100 juta tetap sebagai taat wajib pajak yang akan bayar,” kata Supian.

Pemerintah Kota Depok akan memaksimalkan pendapatan daerah terhadap pajak, dapat ditingkatkan dari potensi pajak hotel, restoran, dan sumber penghasil pajak lainnya. Pemerintah Kota Depok sedang mendata potensi PBB dari sektor lain yang belum dilakukan penilaian.

“Ada juga yang udah lama belum dinilai juga, ini yang mungkin akan kita maksimalkan. Artinya kita tidak menaikkan tarif, tetapi kita memaksimalkan objek sesuai dengan fakta di lapangan,” ungkap Supian.

 

Program

Sebagai informasi tambahan, ada delapan program pemberian diskon dan penghapusan denda PBB di Kota Depok pada 2025. Adapun delapan program tersebut, yakni penghapusan denda 100 persen untuk seluruh tahun pajak, pengurangan Pokok 100 persen untuk tahun pajak 1994-2011, dengan syarat ada pembayaran untuk tahun lainnya pada periode pembayaran yang sama.

Selain itu, pengurangan Pokok 50 persen untuk tahun pajak 2012-2014, pengurangan Pokok 40 persen untuk tahun pajak 2015-2018, pengurangan Pokok 30 persen untuk tahun pajak 2019-2021, pengurangan Pokok 20 persen untuk tahun pajak 2022-2024, pengurangan Pokok 5 persen untuk tahun pajak 2025, dengan syarat tidak ada tunggakan, serta pengurangan 100 persen untuk PBB dengan Total NJOP di bawah Rp100 juta berlaku hanya untuk tahun pajak 2025. Periode pembayaran berlaku mulai 25 April hingga 30 Juni 2025.

Bukan hanya itu saja, Pemerintah Kota Depok memberikan program diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Adapun diskon tersebut, yakni diskon 2,5 persen untuk perolehan hak atas tanah dan atau bangunan melalui jual beli, diskon 5 persen untuk perolehan melalui cara selain jual beli (misalnya hibah, waris, dan lainnya), dan diskon 50 persen khusus untuk perolehan hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Infografis Journal Minimnya Kewaspadaan Terhadap Bencana Gempa Bumi di Indonesia
Minimnya Kewaspadaan Terhadap Bencana Gempa Bumi di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya