Liputan6.com, Jakarta - Polisi menggerebek gudang di Kawasan Tambora, Jakarta Barat, Senin (19/3/2018). Lokasi itu diduga dijadikan tempat penampungan makanan yang sudah kedaluwarsa.
"Iya benar kami melakukan penggerebekan. Satu orang masih kami lakukan pemeriksaan inisial AA," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu saat dikonfirmasi, Senin (19/3).
AA merupakan kepala gudang. Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan, AA meminta anak buahnya mengganti waktu kedaluwarsa makanan anak.
Advertisement
Padahal makanan itu sebenarnya sudah jatuh tempo. "Ada ciki, makanan anak ya yang diubah kedaluwarsanya," Edy menjelaskan.
Ia mengaku masih menyelidiki peredaran makanan anak kedaluwarsa ini. "Masih kami lakukan pengembangan diedarkan ke mana saja," ujarnya. AA ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, AA diancam dengan Pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 dan 3 UURI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dana tau pasal 143 Jo pasal 99 UURI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Penyelidikan Berkala
Kasus ini terungkap melalui penyelidikan berkala. Edy menuturkan, pada tanggal 12 Desember 2017, polisi menemukan alat yang biasa digunakan untuk membuat kode masa kedaluarsa produk pada sebuah kemasan.
"Kami temukan alat untuk membuat tulisan digital expired, cairan M3 dan kain untuk menghapus tulisan expired, alat sablon," ucap dia
Dari lokasi gudang di Kawasan Tambora itu, didapati pula puluhan makanan berbagai macam merk yang sudah kedaluwarsa.
Penyelidikan dilanjutkan pada tanggal 24 Februari 2018. Polisi memergoki karyawan sedang mengganti label kedaluwarsa pada kemasan produk.
"Karyawan tertangkap tangan berbuat curang. Mereka merobek sticker label kedaluwarsa dan mengganti label kedaluwarsa yang baru, serta dengan cara memotong tulisan tanggal kedaluwarsa yang tertulis di kardus produK makanan tersebut," ungkap dia.
Dari rentetan temuan itu, polisi lantas mengusut hingga menemukan gudang di Tambora yang menjadi tempat penampungan makanan kedaluwarsa.
Reporter : Ronald
Advertisement