Fokus, Jakarta - Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota dan Satpol PP Jakarta Utara mulai menertibkan spanduk partai politik dan tokoh-tokoh partai yang mulai bertebaran di sejumlah lokasi. Selain merusak keindahan kota, keberadaan spanduk-spanduk tersebut juga dinilai melanggar tata tertib kampanye.
Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Rabu (21/3/2018), salah satu lokasi yang ditertibkan Panwaslu Kota dan Satpol PP adalah spanduk partai politik dan tokoh partai yang terpasang di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Spanduk-spanduk tersebut diturunkan dari jembatan penyebarangan orang atau JPO, pagar jalan tol, dan dalam bentuk baliho berukuran besar.
Baca Juga
Dalam penertiban ini, sedikitnya 22 spanduk, 174 bendera, dan sebuah baliho besar berukukan 4x6 meter telah ditertibkan. Pemasangan atribut-atribut partai politik juga dinilai menyalahi peraturan daerah tentang ketertiban umum karena dipasang di lokasi dan sarana umum.
Advertisement
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal kampanye pemilu pada September mendatang. Panwaslu Kota dan Satpol PP Jakarta Utara memastikan akan terus menertibkan spanduk-spanduk partai politik sebelum masa kampanye dimulai.