Panwaslu dan Satpol PP Jakut Tertibkan Atribut Parpol

Petugas Panwaslu Kota dan Satpol PP Jakarta Utara tertibkan sejumlah atribut kampanye, lantaran belum memasuki masa pemilu dan dinilai merusak keindahan kota.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 21 Mar 2018, 08:40 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2018, 08:40 WIB

Fokus, Jakarta - Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota dan Satpol PP Jakarta Utara mulai menertibkan spanduk partai politik dan tokoh-tokoh partai yang mulai bertebaran di sejumlah lokasi. Selain merusak keindahan kota, keberadaan spanduk-spanduk tersebut juga dinilai melanggar tata tertib kampanye.

Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Rabu (21/3/2018), salah satu lokasi  yang ditertibkan Panwaslu Kota dan Satpol PP adalah spanduk partai politik dan tokoh partai yang terpasang di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Spanduk-spanduk tersebut diturunkan dari jembatan penyebarangan orang atau JPO, pagar jalan tol,  dan dalam bentuk baliho berukuran besar.

Dalam penertiban ini, sedikitnya 22 spanduk, 174 bendera, dan sebuah baliho besar berukukan 4x6 meter telah ditertibkan. Pemasangan atribut-atribut partai politik juga dinilai menyalahi peraturan daerah tentang ketertiban umum karena dipasang di lokasi dan sarana umum.

Komisi Pemilihan Umum  (KPU) telah menetapkan jadwal kampanye pemilu pada September mendatang. Panwaslu Kota dan Satpol PP Jakarta Utara memastikan akan terus menertibkan spanduk-spanduk partai politik sebelum masa kampanye dimulai.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya