Liputan6.com, Jakarta - Sebuah pabrik rumahan kosmetik ilegal digerebek petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.
Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Kamis (29/3/2018), dalam penggrebekan pabrik rumahan kosmetik ilegal di Jalan Pademangan 2 gang 26, Rabu 28 Maret sore. BBPOM DKI Jakarta bersama Ditkrimsus Polda Metro Jaya menemukan sejumlah barang bukti seperti aneka bahan baku, alat cetak, bahan kimia, drum pengaduk bahan baku, kemasan hingga barang hasil produksi.
Bahan-bahan produksi tanpa izin edar itu akan digunakan memproduksi sabun khusus untuk wanita. Petugas masih akan menguji di laboratorium kandungan zat-zat untuk mengetahui dampaknya bagi kesehatan.
Advertisement
"Ada dirigen banyak sekali. Kita akan melakukan pengujian lebih lanjut. Kita perkirakan semua produk ini bernilai ratusan juta rupiah," kata Kepala BBPOM DKI Jakarta Sukriadi Darma.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga menyita kosmetik ilegal senilai Rp 8,4 miliar. Rp 5,4 miliar berasal dari satu jenis produk, sisanya produk senilai Rp 3 miliar merupakan hasil penggerebekan beragam merek produk yang mengandung senyawa berbahaya bagi kulit di Cengkareng, Jakarta Barat.
Para pelaku akan dijerat Undang-Undang Kesehatan. Karena mendistribusikan produk farmasi jenis kosmetika tanpa izin edar dan atau mengandung bahan dilarang dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.