BPOM Beri Waktu Produsen Tarik Ikan Kaleng Sarden dari Pasaran

BPOM memberi waktu produsen tarik produk ikan kaleng sarden bercacing dengan batas waktu 30 hari.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 29 Mar 2018, 13:07 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2018, 13:07 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Dua puluh tujuh merek produk ikan kaleng olahan sarden ditarik dari peredaran. BPOM mengimbau produsen menarik produknya dari pasaran secepatnya.

Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Kamis (29/3/2018), sebelumnya BPOM menguji 541 sampel ikan dalam makanan kemasan kaleng mackarel dari 66 produk berbeda. Hasilnya 27 merek dinyatakan mengandung cacing dan diminta segera ditarik dari peredaran.

Dari 27 produk ikan kaleng, 16 di antaranya diimpor dari perairan Tiongkok dan 11 lainnya adalah produk olahan dalam negeri dengan bahan baku ikan mackerel impor. Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan penghentian sementara terhadap produk impor akan dilakukan sampai audit selesai.

BPOM mendesak para produsen dan distributor dari 27 merek tersebut segera menarik produk ikan kaleng di seluruh Indonesia dengan batas waktu 30 hari ke depan.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya