Gunakan Air Mineral Botol Plastik, PNS di KKP Didenda Rp 500 Ribu

Sebagai bentuk mengurangi sampah plastik, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengimbau aparatur sipil negara tidak memakai botol plastik.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 29 Mar 2018, 13:20 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2018, 13:20 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Lautan sampah plastik di kawasan Muara Angke, sempat mengundang keprihatinan. Kondisi ini membuat pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuat peraturan untuk tak menggunakan botol plastik.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (29/3/2018), PNS di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), merasa prihatin dengan banyaknya sampah plastik. Mereka membuat peraturan melarang penggunaan botol minum air mineral dari plastik.

Peraturan ini patut ditiru. Sepanjang mata memandang, tak terlihat air mineral dalam wadah botol kemasan.

"Memang kita diberikan arahan untuk tidak memakai sampah plastik. Kita harus memulai dari diri kita sendiri. Kalau rapat-rapat kami juga sudah tidak memakai botol plastik," kata Hendri salah satu PNS KKP.

Imbauan tidak membawa air mineral dalam botol kemasan juga disertai denda sebesar Rp 500 ribu apabila melanggar peraturan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya