Mendagri Setuju Mantan Napi Korupsi Dilarang Jadi Caleg 2019

Menurut Tjahjo, hal itu tidak perlu dipermasalahkan selama revisi PKPU terkait aturan tersebut tidak melanggar undang-undang.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Apr 2018, 16:03 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2018, 16:03 WIB
Mendagri Penuhi Undangan Pimpinan KPK
Mendagri Tjahjo Kumolo bersiap meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/2). Tjahjo mengaku kedatangannya memenuhi undangan pimpinan KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo setuju dengan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif (caleg) atau Pilpres 2019. Larangan itu rencananya akan masuk dalam Peraturan KPU (PKPU).

"Engga masalah. Akan bagus (jika diatur)," kata Tjahjo di Graha Manggala Wanabhakti Senayan Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Menurutnya, hal itu tidak perlu dipermasalahkan. Selama revisi PKPU terkait aturan tersebut tidak melanggar undang-undang.

"Yang penting PKPU tidak menyimpang dari pasal dan ayat di UU. Karena PKPU itu dasarnya adalah penjabaran dari UU yang secara detail belum diatur di UU," ucapnya.

Tjahjo mengungkapkan, permasalahan ini akan berbeda dengan mekanisme calon kepala daerah.

Anggap Tak Layak

Hindari Pungli, Polda Metro Jaya Luncurkan Samsat Digital
Mendagri Tjahjo Kumolo didampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua KPK Agus Raharjo, dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Aziz saat meninjau layanan Samsat Digital (e-Samsat) di Jakarta, Senin (26/3). (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

"Hanya kalau urusan keinginan KPK bahwa calon yang OTT ini tersangka KPU masih berpegang pada aturan bahwa yang bersangkutan belum punya kekuatan hukum tetap. Kecuali tersangka itu meninggal dunia. Bisa diganti. Penggantiannya juga ada limit waktunya," tandasnya.

Sebelumnya, KPU akan membuat larangan narapidana korupsi untuk ikut Pileg atau Pilpres 2019. Hal itu dikatakan oleh Komisioner KPU Hasyim Asyari karena dia menanggap mantan narapidana korupsi tidak layak duduk di kursi pimpinan publik.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya