Mantan Karyawan First Travel Akui Dapat Upah Rp 15 Juta per 1 Jemaah

Mantan karyawan First Travel mengaku dapatkan upah dari terdakwa sekitar Rp 15 juta per jemaah.

oleh Maria Flora diperbarui 05 Apr 2018, 15:01 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2018, 15:01 WIB

Liputan6.com, Depok - Setelah menghadirkan Syahrini, sidang kasus First Travel menghadirkan 16 orang saksi di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Mulai dari karyawan First Travel, karyawan bank, hingga mantan pacar terdakwa Siti Hasibuan atau Kiki.  

Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Kamis (5/4/2018), dalam kesaksiannya, mereka mengakui kemewahan yang didapatkan dari aliran dana First Travel.  

Rizki, mantan karyawan First Travel yang sebelumnya bertugas sebagai koordinator mendapatkan upah dari terdakwa sekitar Rp 15 juta per jemaah. Uang tersebut selain digunakan untuk kebutuhan hidup dan jalan-jalan ke luar negeri, juga disimpan di koperasi Pandawa Group.  

Sementara itu, mantan pacar Kiki, Hesty Agustin, mengaku menerima berbagai hadiah mewah, seperti satu unit apartemen, satu unit mobil, perhiasan, dan uang jutaan rupiah sebagai uang belanja bulanan.  

Rencananya, sidang First Travel selanjutnya akan dilanjutkan, Senin, 9 April 2018 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lain.  

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya