Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, calon presiden atau capres petahana dilarang menggunakan pesawat kepresidenan saat cuti kampanye. Meskipun, Tjahjo tidak menampik bahwa pesawat kepresidenan merupakan bagian dari pengamanan presiden.
"Menurut saya harus menggunakan pesawat lain, itu dari dasar aturan yang ada. Nanti bisa dinegosiasi karena paling presiden yang mencalonkan lagi kan melekat fungsi pengamananya, enggak boleh dikurangi," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 6 April 2018.
Menurut Tjahjo, capres petahana juga tidak mendapatkan mobil dinas saat kampanye. Tak hanya itu, dia mengaku bersama Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno telah menyetujui agar pembahasan mengenai cuti kampanye harus diatur secara detail.
Advertisement
"Misalnya Kamis beliau (capres petahana) kunker ke Surabaya resmi, Jumat di Madura, iya bisa naik mobil sendiri. Ini harus detail, mohon maaf kalau lima tahun lalu media sosial belum sebegitu hebatnya, sekarang sedikit pun bisa berkembang di medsos yang enggak-enggak," papar dia.
Karena hal itu, Tjahjo meyakini Jokowi tidak memanfaatkan fasilitas negara yang dimilikinya saat cuti kampanye.
"Prinsipnya cuti harus bisa hari ini kampanye presiden, tahu-tahu negara dalam keadaan genting yang harus diputuskan, presiden bisa saja otomatis cutinya hilang. Enggak perlu buat surat ke KPU," jelas Tjahjo.
Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan capres petahana tidak perlu mengajukan izin cuti kampanye. Secara mekanisme, kata dia, capres petahana harus mengajukan melalui surat dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang berupa jadwal kampanye kepada KPU.
"Siapa yang lebih tinggi dari presiden, di dalam UU tidak diatur, itulah kenapa presiden tidak perlu izin cuti kampanye. Yang harus dilakukan adalah melalui Mensesneg beritahukan jadwal kampanye presiden," kata Wahyu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 3 April 2018.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Fasilitas Pengamanan Capres
Sementara itu, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, dalam UU Pemilu dinyatakan bahwa cuti kampanye capres petahana diatur agar tak memanfaatkan fasilitas jabatan yang melekat padanya.
"Prinsipnya itu. Tapi ada pengecualiannya. Yang masih boleh digunakan fasilitas jabatan itu fasilitas pengamanan karena Beliau adalah Presiden," terangnya di FX Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat 6 April 2018.
Apa saja fasilitas keamanan yang melekat kepada capres petahana disampaikan Hasyim diketahui oleh Mensesneg dan pemerintah telah memiliki aturan standar pengamanan presiden.
"Maka apa yang dimaksud dengan standar pengamanan presiden, fasilitas jabatan yang termasuk pengamanan presiden KPU akan merujuk ke situ," jelasnya.
Hasyim menambahkan jika mobil kepresidenan menjadi bagian fasilitas pengamanan, itu tetap diperbolehkan penggunaannya saat presiden cuti kampanye. Sedangkan untuk pesawat kepresidenan, ia mengaku belum mengecek aturan detailnya. Terkait pengawalan pengamanan oleh Paspampres tetap akan diberikan.
"Calon presiden yang bukan presiden saja juga pengamanannya standar Paspampres. Apalagi yang masih presiden," ujar Hasyim.
Aturan cuti kampanye ini masih dibahas KPU bersama DPR. Awal pekan depan pembahasan akan dilanjutkan. Hasyim mengatakan persoalan cuti capres petahana bukan hal baru karena dalam Pemilu 2009 lalu Presiden SBY saat itu juga menjadi capres petahana.
"Kita Pilpres sudah lebih dari satu kali dan sudah ada presiden aktif nyalon dan juga cuti. Jadi bukan hal baru, biasa-biasa saja," pungkas Hasyim.
Reporter: Hari Ariyanti
Advertisement