PKS: Capres Petahana Tak Boleh Gunakan Fasilitas Negara

Untuk pengamanan, Mardani menyebut itu bukanlah fasilitas negara. Namun, itu merupakan hak melekat capres.

oleh Ika Defianti diperbarui 04 Apr 2018, 20:52 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2018, 20:52 WIB
20161006-Ali-Mardani-Sera-HEL
Ali Mardani Sera (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan, calon presiden atau capres petahana tidak boleh menggunakan fasilitas negara saat cuti kampanye.

Hal berbeda berlaku untuk pengamanan presiden. Mardani menyebut hal itu bukanlah fasilitas negara, melainkan hak melekat capres.

"Saat kampanye presiden dilarang menggunakan fasilitas negara. Pengamanan bukan termasuk fasilitas negara tapi melekat pada presiden," kata Mardani saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Sedangkan untuk pesawat kepresidenan, dia menyebut itu masih menjadi bagian dari fasilitas negara. Sehingga, saat cuti kampanye capres petahana juga dilarang menggunakannya.

"Kemarin disampaikan pesawat kepresidenan bukan bagian dari pengaman," jelas Mardani.

Untuk hak melekat capres petahana telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 305 ayat (2), (3) dan (4) menyatakan capres dan cawapres tetap mendapatkan fasilitas pengamanan, kesehatan dan pengawalan yang bersumber dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBN).

Tak hanya itu, pada Pasal (5) dinyatakan untuk pengawalan dan pengamanan diatur dalam peraturan presiden.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


KPU Belum Pastikan

Jokowi Hadiri Haul Majemuk Masyayikh di Situbondo
Presiden Joko Widodo turun dari pesawat Kepresidenan setibanya di Bandara Internasional Juanda, Jawa Timur, Sabtu (3/2). Jokowi dan rombongan melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Situbondo, menggunakan Helikopter. (Liputan6.com/Pool/Biro Pers Setpres)

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyebut aturan mengenai pesawat kepresidenan belum dipastikan. Apalagi terdapat dua jenis pesawat kepresidenan.

"Itu tergantung pada sisi keamanan presiden atau bukan, kalau itu bagian keamanan pasti saja dia melekat. Termasuk misalnya kendaraan dinas anti peluru, terus pengamanan lain baik mobil maupun pesawat," jelas Wahyu.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya