PTUN Kandaskan Langkah Politik Partai Besutan Rhoma Irama

Tak terpenuhinya syarat Partai Idaman sebagai peserta Pemilu dan kekalah Idaman dalam sidang ajudikasi jadi pertimbangan putusan gugatan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 10 Apr 2018, 12:55 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2018, 12:55 WIB
20161009- Partai Idaman Tidak Lolos Verifikasi-Rhoma Irama-Jakarta- Helmi Fithriansyah
Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama (tengah) usai memberi keterangan terkait hasil verifikasi Kemenkumham di Jakarta, Minggu (9/10). Partai Idaman menerima keputusan tidak lolos verifikasi Kemenkumham. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) gugatan Partai Islam Damai Aman atau Partai Idaman sebagai terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat, memutuskan menolak seluruh gugatan Partai Idaman. Selain itu, hakim juga memberatkan biaya perkara terhadap penggugat.

"Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi tidak jelas dan kabur tidak diterima dalam pokok sengketa ini, memutus satu menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan kedua menghukum penggugat membayar biaya perkara Rp 956 ribu," ujar Ketua Hakim Muhammad Arif Pratomo di PTUN Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebut beberapa poin yang menjadi alasan tidak dikabulkanya gugatan atas permohonan Partai Idaman, seperti tidak terpenuhinya syarat Partai Idaman sebagai peserta Pemilu dan kekalah Idaman dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu melawan KPU di Bawaslu.

"Menimbang, setelah mencermati bukti acara penelitian administrasi hasil perbaikan dokumen persyaratan parpol dan rekapitulasi hasil penelitian administrasi calon partai politik peserta pemilu tahun 2019, ditemukan fakta hukum bahwa pemohon tidak dapat membuktikan memiliki 75 persen kepengurusan tingkat kabupaten/kota di 34 provinsi," ujar Hakim Anggota Diah Widyastuti saat membacakan pertimbangan.

"Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut sesuai dengan putusan Bawaslu nomor 002/PS.Reg/Bawaslu/I/2018 tanggal 15 Januari 2018 yang menyatakan bahwa penggugat terbukti tidak dapat memenuhi persyaratan pendaftaran calon peserta Pemilu sesuai ketentuan pasal 173 ayat 2 juncto pasal 177 uu nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," sambung Diah lagi.

Lewat keputusan final dan mengikat ini, Partai Idaman harus menghentikan usahanya dalam kontestasi Pemilu 2019. Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama pun mengaku legowo, dengan menghormati seluruh putusan PTUN.

"Bahwa tadi setelah mengikuti sidang PTUN saya hormati bahwa idaman patuh hukum," ujar Rhoma seusai sidang.

Upaya Hukum

Seperti diketahui, Partai Idaman sebelumnya sudah kalah dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu melawan KPU di Bawaslu. Partai yang diketuai Rhoma Irama itu dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019.

Karena itu, Bawaslu berpandangan, Partai berlambang hati ini dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.

Kegagalan Partai Idaman pada sidang ajudikasi kali tersebut bukanlah kegagalan pertama. Kala itu, Partai Idaman juga telah dinyatakan gagal lolos dalam verifikasi administrasi. Partai Idaman dianggap tidak bisa melengkapi berkas oleh KPU.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya