Liputan6.com, Jakarta Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor di Jakarta, penting untuk memahami cara menghitung dan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan aturan baru melalui Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.Â
Baca Juga
PKB adalah pajak tahunan yang dikenakan kepada pemilik atau penguasa kendaraan bermotor, baik perorangan maupun badan hukum.
Advertisement
"Pajak ini berlaku untuk kendaraan darat maupun air yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta, kecuali jenis kendaraan tertentu yang dikecualikan," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025).
Jenis Kendaraan yang Bebas PKB
 Tidak semua kendaraan dikenai PKB. Berikut kendaraan yang mendapat pengecualian:Â
- Kereta api
- Kendaraan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
- Kendaraan milik kedutaan, konsulat, atau lembaga internasional dengan fasilitas pembebasan pajak
- Kendaraan berbasis energi terbarukan (EV)
- Kendaraan untuk pameran milik produsen atau importir yang tidak dijual
Siapa Wajib Pajak PKB?
"Setiap orang atau badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor secara sah diwajibkan membayar PKB setiap tahun," tegas Morris.
Â
Cara Menghitung Pajak Kendaraan BermotorÂ
PKB dihitung berdasarkan dua komponen utama:Â
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) – Mengacu pada harga pasar kendaraan per Desember tahun sebelumnya.
- Bobot Kendaraan – Menggambarkan dampak kendaraan terhadap jalan dan lingkungan. Koefisien bobot standar adalah 1, dan dapat lebih tinggi untuk kendaraan berdampak besar.Â
Catatan: Untuk kendaraan air, PKB hanya dihitung dari NJKB.Â
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di JakartaÂ
Berikut tarif PKB yang berlaku di Jakarta tahun 2024:Â
- Kendaraan pertama: 2%
- Kendaraan kedua: 3%
- Kendaraan ketiga: 4%
- Kendaraan keempat: 5%
- Kendaraan kelima dan seterusnya: 6%
- Kendaraan umum, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan sosial: 0,5%
- Kendaraan milik badan usaha: 2%Â
Kapan dan Di Mana Membayar PKB?Â
PKB dibayar setahun sekali di muka, sejak kendaraan didaftarkan atas nama pemilik. Pembayaran bisa dilakukan di:Â
- Kantor Samsat Induk
- Gerai Samsat
- Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
- Jika kendaraan tidak digunakan selama setahun karena keadaan khusus (force majeure), Anda dapat mengajukan restitusi untuk pengembalian pajak yang belum terpakai.Â
Â
Advertisement
Pentingnya Membayar PKB Tepat WaktuÂ
Membayar PKB bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kontribusi langsung untuk pembangunan Jakarta. Dana PKB digunakan untuk:Â
- Perbaikan jalan dan infrastruktur
- Pengembangan transportasi umum
- Peningkatan fasilitas publikÂ
Â
