Polri Analisis Putusan Praperadilan PN Jaksel Terkait Kasus Century

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan praperadilan memerintahkan KPK melanjutkan pengusutan kasus Century.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 12 Apr 2018, 05:21 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2018, 05:21 WIB
Aktivis Desak KPK Tuntaskan Kasus BLBI dan Century
Pegiat anti korupsi meminta kepada KPK untuk segera menuntaskan kasus korupsi yang telah lama terjadi seperti BLBI dan Century, Jakarta, Selasa (9/12/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan praperadilan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pengusutan kasus Bank Century. Bila tidak mampu, maka kasus dapat dilanjutkan oleh lembaga penegak hukum lainnya, yakni Polri atau Kejaksaan Agung.

Namun, Polri belum menyatakan sikap terkait bunga amar putusan terkait kasus Century tersebut. "Kita analisis dulu," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu 11 April 2018.

Polri, lanjut dia, tidak bisa langsung melakukan upaya paksa dalam suatu proses hukum yang berlaku. Baik pada kasus Century ini atau lainnya, Polri akan melakukan koordinasi terlebih dulu.

"Upaya paksa yang dilakukan kepolisian itu harus dimulai dari koordinasi internal kami dan semua penegak hukum terkait, kami tidak bisa melangkah tanpa itu," ucap Iqbal.

 

Putusan PN Jaksel

kpk-didatangi-banci-mahasiswa-4-130521c.
Demo yang dilakukan mahasiswa kali ini menuntut KPK bisa mengungkap dan menghukum pelaku kasus Bank Century.(Liputan 6.com/Danu Baharuddin)

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian yang dilayangkan MAKI. Selain melanjutkan proses penyidikan, KPK juga diperintahkan menersangkakan mantan Gubernur BI sekaligus mantan Wapres Boediono ss.

"Dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan kawan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya, atau melimpahkannya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," ucap hakim tunggal Effendi Mukhtar. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya