Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyentil kepala daerah yang mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Dia menekankan bahwa hal tersebut dapat menimbulkan risiko potensi kerugian negara.
Bima Arya memahami kepala daerah ingin memberikan penghargaan kepada pegawainya dengan mengizinkan mobil dinas dipakai untuk mudik. Namun, kata dia, pemberian penghargaan jangan menggunakan fasilitas dinas.
Baca Juga
"Itu clear. Ya itu clear. Jadi kami memahami ada kepala daerah yang ingin mereward staff-nya. Tapi ya tidak seperti itulah mekanismenya. Banyak cara untuk memberikan perhatian, tetapi tidak dengan fasilitas dinas," kata Bima Arya kepada wartawan, Rabu (2/4/2025).
Advertisement
Dia mengingatkan apabila fasilitas daerah dan negara dapat menimbulkan risiko kerugian negara. Kendati libur Lebaran, Bima Arya menuturkan masih ada pegawai yang bekerja dN membutuhkan mobil dinas.
"Karena bisa dibayangkan kalau dibolehkan ya maka ada mobilisasi fasilitas daerah, fasilitas negara yang digunakan oleh para kepala daerah yang menimbulkan risiko potensi kerugian negara," jelasnya.
"Dan ini kan juga libur ini juga banyak yang tetap piket dan bekerja. Ini juga butuh mobil dinas juga. Jadi jangan sangka bahwa libur ini semuanya libur, enggak," sambungnya.
Bima Arya menyebut bahwa pemerintah memiliki sistem shift kerja, meskipun saat libur Lebaran. Mereka yang tetap bekerja membutuhkan fasilitas mobil dinas.
"Pemerintah itu punya sistem shift. Jadi semuanya ada yang piket. Dan tentu butuh juga fasilitas mobil dinas dan lain-lain untuk bekerja," tutur Bima Arya.
Â
Imbauan KPK
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan pernyataan Wali Kota Depok tersebut yang seharusnya kendaraan dinas tidak bisa diperuntukkan untuk keperluan pribadi melainkan hanya kegiatan kedinasan saja.
"KPK mengimbau kepala daerah seharusnya bisa menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, khususnya pada momen saat ini, untuk pengendalian gratifikasi terkait hari raya, serta imbauan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik hari raya idul fitri," ujar Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (30/3/2025).
Dia menjelaskan, kendaraan dinas merupakan bagian dari aset negara dan harus dikelola secara tertib, baik pencataan, perawatan, serta pemanfaatannya. Hal tersebut guna menghindari adanya potensi kerugian negara atau daerah.
Sementara, kepala daerah yang merupakan satuan pengawasan inspektorat seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan, agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dilakukan pencegahan secara efektif.
"Kepala daerah atau inspektorat juga dapat memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Mengingat penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ataupun bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban seorang ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tapi juga membuka peluang potensi terjadinya tindak pidana korupsi," imbuh Budi.
Advertisement
