Wakapolri: Miras Oplosan Tuntas Sebelum Ramadan atau Kapolda Dicopot

Kasus miras oplosan terjadi di beberapa daerah di Indonesia dan merenggut puluhan nyawa korbannya.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 13 Apr 2018, 14:48 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2018, 14:48 WIB
Nafiysul Qodar/Liputan6.com
Wakapolri Komisaris Jenderal Syafruddin geram maraknya miras oplosan.

Liputan6.com, Jakarta - Wakapolri Komjen Syafruddin memerintahkan kasus minuman keras (miras) oplosan tuntas sebelum bulan Ramadan. Dia mengancam akan mencopot Kapolda atau Kapolres yang tak serius menangani kasus tersebut.

"Pokoknya sebelum masuk 1 Ramadan itu harus selesai dan opini tidak ada lagi. Berhenti. Kalau ada para kepala wilayah Kapolres, Kapolda yang tidak serius, kita akan ganti," ujar Syafruddin di Masjid Al Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2018).

Syafruddin yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu tidak ingin umat dibikin resah. Kasus miras oplosan terjadi di beberapa daerah di Indonesia dan merenggut puluhan nyawa korbannya.

"Kita akan memasuki bulan suci umat Islam. Jangan sampai umat Islam mau beribadah terganggu dengan urusan miras, itu sangat bertentangan dengan ajaran Islam," kata dia.

Karena itu, Syafruddin memerintahkan jajarannya agar menuntaskan kasus miras oplosan dengan menggelar operasi besar-besaran secara simultan, operasi kewilayahan, dan operasi terpusat.

"Baik itu yang dilakukan oleh Bareskrim Polri untuk menginvestigasi semuanya, maupun yang dilakukan intelijen untuk memantau semua gerakan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab pada kasus miras oplosan," ucap Syafruddin.

Terapkan Pasal Pembunuhan

Miras Oplosan
Wakapolri Komjen Pol Syafruddin (tiga kiri) bersama jajaran kepolisian menunjukkan barang bukti minuman keras atau miras oplosan di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (11/4). Polisi menyita puluhan bungkus miras oplosan. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Roma Hutajulu, mengaku akan menerapkan pasal pembunuhan kepada para peracik minuman keras (miras) oplosan. Penerapan tersebut berlaku jika ada pembeli yang meninggal dunia akibat menenggak miras yang diraciknya.

"Kalau ada yang meninggal, itu (peracik) bisa dijerat pasal pembunuhan," kata Roma di Media Center Jurnalis Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).

Roma beralasan, diterapkannya pasal pembunuhan karena para peracik dianggap mengetahui kalau bahan yang digunakan untuk meracik miras oplosan itu berbahaya, bahkan sampai bisa menghilangkan nyawa orang.

"Peracik mengetahui bahan-bahan yang dicampurnya merupakan bahan-bahan berbahaya. Jadi sekali lagi, jika ada yang meminum (miras oplosan) kemudian meninggal, itu bisa masuk pasal pembunuhan," tegas dia.

Selain itu, dia ingin agar masyarakat bisa bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas miras oplosan yang sudah sangat meresahkan masyarakat.

"Kami minta, jika ada masyarakat yang mengetahui gudang atau tempat produksi miras oplosan, mohon dilaporkan," Roma menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya