PDIP Pecat Bupati Bandung Barat Abu Bakar karena Diduga Korupsi

Keputusan pemecatan Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) sebagai bukti komitmen partai untuk menciptakan pemerintahan yang clean and clear juga antikorupsi.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 13 Apr 2018, 19:46 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2018, 19:46 WIB
OTT Bandung Barat, KPK Sita Barang Bukti Rp 435 Juta
Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang menyaksikan barang bukti uang hasil OTT Bandung Barat di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/4). Uang tersebut merupakan hasil pengutan dari Kepala Dinas oleh Bupati Bandung Barat Abu Bakar. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Bandung - Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bandung Barat Abu Bakar dipecat dari keanggotaannya oleh DPD PDIP Jawa Barat terkait kasus dugaan suap hingga dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keputusan tersebut disampaikan Sekretaris DPD PDIP Jabar Abdy Yuhana dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Sekretariat DPD PDIP Jabar, Jumat (13/4/18).

Abdy menjelaskan keputusan pemecatan Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) sebagai bukti komitmen partai untuk menciptakan pemerintahan yang clean and clear juga antikorupsi.

“DPD partai mengusulkan untuk dilakukan pemecatan pemberhentian dari keanggotaan terhadap Pak Abu Bakar sebagai anggota PDIP dan Ketua DPC PDIP Kabupaten Bandung Barat,” kata Abdy Yuhana di Kantor DPD PDIP Jabar.

Abdy melanjutkan, DPD PDIP Jabar menugaskan Yadi Srimulyadi untuk menjadi Plt Ketua DPC PDIP KBB.

“Keputusan itu diambil berdasarkan perkembangan politik terakhir di KBB,” jelas dia.

Dia menjelaskan, keputusan diambil DPD lewat rapat. Sementara, surat keputusan (SK) pemecatan Abu Bakar sudah disiapkan DPP partai.

“Kami berkomunikasi dengan DPP dan DPP menyampaikan sanksinya adalah pemberhentian dan SK-nya sudah disiapkan,” tegasnya.

Menurut Abdy, keputusan ini sudah menjadi kebijakan partai. Bagi kader yang tertangkap KPK, maka langsung diberhentikan. “Suratnya dalam waktu dekat,” tambah dia.

Seperti diketahui, KPK tengah menelusuri sejumlah uang suap yang diterima Abu Bakar. KPK menduga ada lebih dari lima satuan kepala perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Bandung Barat yang memberi suap ke politikus PDI Perjuangan itu.

 

Tidak Ada Bantuan Hukum

Sementara itu, terkait status Abu Bakar sebagai tersangka, pihak PDIP tidak akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum.

“Karena sudah diberhentikan, bantuan hukum pun tidak akan diberikan kepada beliau,” jelasnya.

Terkait dengan apa yang terjadi di Bandung Barat, Abdy menegaskan, hal itu merupakan aktivitas pribadi Abu Bakar yang tidak ada sangkut pautnya dengan partai.

“Sehingga partai dalam hal ini terhadap posisi politik Pak Abu Bakar mengganti Ketua DPC dan menunjuk plt ketua Pak Yadi Srimulyadi,” ujarnya.

Sedangkan tugas Plt, PDIP memberikan waktu selama tiga bulan bagi Yadi untuk mengonsolidasikan organisasi partai.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya