Bersaksi di Sidang, Eks Anggota Bawaslu Sebut PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

Mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio hadir menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

oleh Nanda Perdana Putra Diperbarui 24 Apr 2025, 13:50 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2025, 13:50 WIB
Mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio hadir menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025). (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)
Mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio hadir menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025). (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio hadir menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Dia mengulas, proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Caleg DPR RI Harun Masiku dipantau langsung oleh terdakwa selaku Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

"Kalau secara langsung tidak begitu bahasanya. (Tapi) ini dipantau loh, bahasanya seperti itu. Kata Saeful, ada di chatingan kalau enggak salah," tutur anggota Bawaslu Agustiani Tio menjawab jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

Agustiani mengakui adanya percakapan itu melalui sambungan telepon pada 6 Januari 2020, yang disampaikan oleh kader PDIP Saeful Bahri. Hal itu sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang tertera perihal percakapan antara keduanya.

"Saudara Saiful mengatakan tadi Mas Hasto telepon lagi, bilang ke Wahyu ini garansinya saya. Ini perintah dari Ibu, jadi bagaimana caranya agar ini terjadi. Benar saudara Saiful mengatakan seperti itu?" tanya jaksa.

"Iya, kan ada rekamannya," jawab Agustiani.

"Jadi di situ, Saiful mengatakan bahwa ini garansinya adalah terdakwa Pak Hasto begitu?" tanya jaksa lagi.

"Iya Saiful yang berkata seperti itu," sahutnya.

Agustiani pun meneruskan pesan dari Saeful kelada terpidana Wahyu Setiawan selaku mantan Komisioner KPU, pada 8 Januari 2020.

"Saya berkata, kayaknya memang sekjen ikut di dalam ini, mungkin ibu minta. Maksudnya adalah saya berpendapat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ikut dalam persoalan pergantian dalam penetapan caleg dari Harun Masiku ini?" kata jaksa membacakan BAP.

"Iya, sebelumnya kan sudah ada instruksi dari Saeful. Karena dimintanya begitu," jawab Agustiani.

Dakwaan Hasto Kristiyanto

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usai menjalani sidang kasus suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) terkait buronan Harun Masiku. (Istimewa)
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usai menjalani sidang kasus suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) terkait buronan Harun Masiku. (Istimewa)... Selengkapnya

Dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

Hasto Kristiyanto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus suap PAW Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

Uang diduga suap diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Infografis

Infografis Hasil Putusan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Infografis Hasil Putusan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya