Pemasok Sabu ke Riza Shahab Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara

Tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga orang jaringan penyuplai sabu menyusul tertangkapnya artis Riza Shahab.

oleh Jennar Kiansantang diperbarui 16 Apr 2018, 08:38 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2018, 08:38 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga orang jaringan penyuplai sabu kepada artis Riza Shahab. Mereka yang ditangkap adalah YG di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan. Selanjutnya, polisi juga menangkap MS yang menyuplai sabu kepada YG di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (16/4/2018), terakhir, polisi meringkus IR yang menyuplai sabu kepada MS di wilayah Bogor, Jawa Barat. Dari hasil penangkapan ketiga tersangka, petugas mengamankan 5,5 gram sabu-sabu, 33 gram ganja,timbangan, plastik klip bening, serta telepon genggam.

"Di rumah pemasok ini kita temukan ada 33 gram ganja, dan sudah ada yang dijual oleh mereka. Dan kita pihak kepolisian mengamankan yang 33 gram itu," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.

Kini ketiga tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya