Sakit Hati Ditilang, 2 Anggota Geng Motor di Garut Rusak Pos Polisi

Sakit hati karena ditilang polisi, dua pemuda anggota geng motor di Garut, Jawa Barat, nekat merusak pos polisi lalu lintas milik Polres Garut Jawa Barat.

oleh Jennar Kiansantang diperbarui 19 Apr 2018, 08:45 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2018, 08:45 WIB

Fokus, Garut - Sakit hati karena ditilang polisi, dua pemuda anggota geng motor di Garut, Jawa Barat, nekat merusak pos polisi lalu lintas milik Polres Garut Jawa Barat. Kedua pelaku berhasil dibekuk Rabu malam, 18 April kemarin. Mereka mengaku mabuk saat melakukan tindakan perusakan.

Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Kamis (19/4/2018), dua pemuda anggota geng motor bernama Didin Nuryansah dan Dede Herdiana, warga Kecamatan Bayongbong, Garut, ini ditangkap aparat Polsek Garut Kota. Keduanya ditangkap setelah merusak fasilitas pos lalu lintas milik Polres Garut yang berada di lampu merah Maktal.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa batu, helm serta sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat melakukan perusakan. Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya