Liputan6.com, Jakarta - Tanpa diduga, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) mendatangi karaoke dan Bar Sense di Mangga Dua Square, Pademangan, Jakarta Utara. Dengan membawa dua anjing pelacak, petugas menyisir seluruh area karaoke yang disinyalir menjadi tempat peredaran narkoba.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Minggu (22/4/2018), penggeledahan dilakukan dengan teliti termasuk di tempat penyimpanan barang para karyawan. Benar saja, sejumlah narkoba ditemukan di tempat hiburan malam ini.
Baca Juga
Bahkan, dari tas seorang perempuan didapati puluhan pil ekstasi. Petugas juga mendapati pil ekstasi di meja resepsionis yang diduga memang sengaja disediakan bagi pengunjung.
Advertisement
Dalam penggerebekan ini, sebanyak 36 orang diamankan dan enam diantaranya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Karaoke dan Bar Sense menurut BNN merupakan tempat peredaran narkoba dan terbukti dengan ditemukannya berbagai jenis narkoba mulai dari sabu, ektasi, ganja serta ketinon, yang terbungkus rapi dan siap edar.
Pemprov DKI Jakarta bersikap tegas dan langsung mencabut izin usaha karaoke dan Bar Sense. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno memimpin langsung apel Tim Srikandi Satpol PP.
30 Srikandi Satpol PP yang ditugaskan ke Sense International Executive Club kawasan Mangga Dua Jakarta Utara langsung melakukan penyegelan. Semua ruangan diberi garis Satpol PP.
Di hari yang sama, karaoke Excotic di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat juga ditutup, setelah seorang pengguna narkoba tewas di diskotik itu. Stiker dan spanduk pengumuman penutupan diskotek pun dipasang.
BNN mensinyalir tempat hiburan malam merupakan salah satu tempat peredaran narkoba. Dari hasil investigasi BNN, sedikitnya 36 tempat hiburan malam di Jakarta menjadi tempat peredaran narkoba.
Sejauh ini, Pemprov DKI Jakarta sudah menutup sejumlah tempat hiburan malam karena kasus narkoba.