Komisi VIII DPR RI Imbau Kanwil Kemenag Riau Antisipasi Penipuan Umrah

Kanwil Kemenag Riau Harus Antisipasi Penipuan Umrah.

oleh Cahyu diperbarui 26 Apr 2018, 14:57 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2018, 14:57 WIB
Kanwil Kemenag Riau
Kanwil Kemenag Riau Harus Antisipasi Penipuan Umrah.

Liputan6.com, Jakarta Provinsi Riau merupakan salah satu daerah di Indonesia yang masyarakatnya antusias melaksanakan ibadah umrah dan haji. Namun ironisnya, kini di beberapa wilayah Indonesia banyak terjadi penipuan yang dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PPIHK). Bahkan, korbannya mencapai puluhan ribu dan kerugiannya diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

Karena itu, Anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad Mustaqim, mengatakan bahwa Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau harus melakukan antisipasi agar penipuan oleh PPIU dan PPIHK tidak terjadi kembali. Ia memerintahkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan PPIU dan PPIHK.

Menurutnya, penyelenggaraan PPIU dan PPIHK harus berlandas pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

“PMA Nomor 8 Tahun 2018 harus dilaksanakan secara efektif dan efisien. Apabila terdapat satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama RI yang tidak berkinerja baik dalam melaksanakan PMA tersebut, maka pelaksanaan PMA tersebut dapat dipastikan tidak mencapai tujuan yang ditetapkan,” ujar Achmad, di sela-sela Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi VIII DPR RI bertemu Kakanwil Kemenag Wilayah Provinsi Riau beserta jajaran.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut dikeluarkan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap pengelolaan PPIU dan PPIHK. Secara sosiologi substansi hukum yang termaktub dalam PMA berupaya menyelesaikan masalah masyarakat yang menjadi korban PPIU dan PPIHK yang dikelola tidak baik.

“Substansi PMA ini harus tercermin juga dalam struktur dan kultur hukum, yaitu aparat dan perilaku aparat Kementerian Agama dalam melaksanakan PMA tersebut. Diharapkan, dari pertemuan ini dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan kepada Kementerian Agama, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban PPIU dan PPIHK yang dikelola secara tidak baik,” ucap Achmad.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Wilayah Provinsi Riau, Ahmad Supardi, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan visitasi dan verifikasi terhadap PPIU dan PPIHK yang akan membuka cabang di Riau untuk mengantisipasi penyimpangan serta memastikan pengelolaan PPIU dan PPIHK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, pihaknya melakukan monitoring berkala ke PPIU dan PPIHK yang ada di Riau dengan bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Riau, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Terkait permasalahan pengelolaan PPIU dan PPIHK di Riau, Ahmad membenarkan ada 700 calon jamaah umrah yang gagal berangkat umrah. Mereka merupakan jamaah Travel Wisata Umrah Joe Pentha Wisata.

“PPIU Joe Pentha Wisata pada 2016 sampai dengan 2017 gagal memberangkatkan jamaah umrah sebanyak 700 orang. Pimpinan PPIU Joe Pentha Wisata telah ditahan dan dalam proses peradilan serta izin sebagai PPIU telah dicabut,” kata dia.

Guna memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan PPIU dan PPIHK di Provinsi Riau, Ahmad juga melakukan dialog antara pengurus Asosiasi dan PPIU dengan Direktur Bina Umrah. Ia pun mengimbau kepada masyarakat Riau untuk melaporkan aktivitas PPIU dan PPIHK yang tidak memiliki izin.

 

 

(*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya