Ketua DPR Minta Semua Pihak Respons soal Kasus Eksploitasi Seksual Anak

UNICEF mempunyai data bahwa sebanyak 40 ribu–70 ribu anak Indonesia menjadi korban eksploitasi seksual.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Apr 2018, 18:31 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2018, 18:31 WIB
Sebar Stiker, Polda Metro Jaya Bersama LBH Antisipasi Pelecehan dan Kekerasan Seksual
Petugas dari Polda Metro Jaya menempelkan stiker informasi pengaduan kekerasan di sekitar Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis (21/12). Stiker itu juga berisi informasi hukuman bagi pelaku tindak kekerasan pada wanita dan anak. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Badan PBB untuk pengungsi dan anak-anak, UNICEF, mempunyai data bahwa sebanyak 40 ribu–70 ribu anak Indonesia menjadi korban eksploitasi seksual. Sementara jarang terdengar adanya penindakan kepolisian atas kasus demikian.

Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta agar Komisi Hukum DPR memberi perhatian atas hal ini.

"Saya meminta Komisi III DPR mendorong Kepolisian mengusut tuntas serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam eksploitasi seksual anak, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," tegas Bamsoet, sapaan akrabnya, Kamis (26/4/2018).

Bagi Bamsoet kasus eksploitasi anak tak bisa dibiarkan terjadi. Dia juga mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk berkomitmen melaksanakan program terkait anak.

Kementerian itu harus berhasil memastikan proses tumbuh kembang anak dengan menciptakan lingkungan ramah anak.

Bamsoet mengatakan pihaknya menyadari bahwa salah satu alasan masih banyaknya eksploitasi seksual anak adalah soal kemiskinan. Maka itu, DPR harus mendorong sekaligus membantu Pemerintah ‎untuk mengentaskan kemiskinan.

‎Politikus Golkar itu juga meminta Komisi VIII bersama instansi Pemerintah terkait segera mempercepat proses pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Aturan ini selalu didorong oleh Bamsoet agar dapat meminimalisir kejahatan seksual.

Selain itu, Bamsoet juga mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan secara serius di dunia maya.

Baginya, harus ada tindakan segera menutup situs media sosial yang menayangkan konten yang menjurus kepada pornografi guna memberikan perlindungan terhadap anak.

"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diharapkan melakukan pendidikan dan pembinaan terhadap anak agar tidak mudah terbujuk oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata dia dalam keterangan tertulisnya.

"Saya juga m‎engimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk berperan aktif dalam melindungi anak, baik di sekolah maupun di lingkungan sekitarnya," imbuh Bamsoet.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya