Dasco: Formasi Pimpinan DPR 2024-2029 Ikuti MD3, dari Partai Pemenang Pileg

Menurut Sufmi Dasco, sesuai MD3 maka Ketua DPR periode selanjutnya tetap berasal partai politik pemenang Pileg 2024 yakni PDI Perjuangan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 30 Sep 2024, 11:38 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2024, 11:37 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco berbicara mengenai RUU Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco berbicara mengenai RUU Mahkamah Konstitusi (MK). (Liputan6.com/ Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan, tidak ada perubahan ketentuan penyusunan formasi pimpinan DPR periode 2024-2029. Menurutnya, formasi pimpinan DPR akan tetap mengikuti Undang-Undang (UU) MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3).

"Kita sudah sama-sama tahu bahwa dalam periode ini tidak ada perubahan UU MD3 sehingga pimpinan DPR tentunya mengacu pada UU MD3 yang masih berlaku pada saat ini," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).

Menurut Dasco, sesuai MD3 maka Ketua DPR periode selanjutnya tetap berasal partai politik (parpol) pemenang Pileg 2024 yakni PDI Perjuangan. Sementara kursi wakil ketua DPR, akan ada 4 wakil yang beras dari partai sesuai urutan suara terbanyak.

"Ya tentunya kalau melihat UU MD3 paket pimpinan itu sudah diatur dengan ketentuan paket pimpinan pemenang satu, kedua, ketiga, keempat dan kelima yang nanti akan diusulkan oleh masing-masing fraksi nama-namanya dan langsung ditetapkan," ujar Dasco.

Sebelumnya, muncul isu adanya revisi UU MD3. Dasco juga pernah membantah dan menyatakan mayoritas fraksi di DPR sepakat untuk tidak mengubah UU MD3.

"Dan kita mayoritas sepakat partai-partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi Undang-Undang MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR pada saat ini," kata Dasco Kamis 4 April 2024.

DPR Gelar Rapat Paripura Terakhir Periode 2019-2024 Hari Ini, Senin 30 September

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat paripurna ke-8 masa persidangan 1 tahun sidang 2024-2025, Senin (30/9) ( Alma Fikhasari/Merdeka.com)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat paripurna ke-8 masa persidangan 1 tahun sidang 2024-2025, Senin (30/9) ( Alma Fikhasari/Merdeka.com)

Sementara itu, DPR RI menggelar Rapat Paripurna Penutupan Keanggotaan DPR RI 2019-2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada hari ini, Senin (30/9/2024).

Berdasarkan undangan Sekretariat Jenderal DPR yang diterima, Paripurna akan digelar pada pukul 09.30 WIB.

Paripurna kali ini berisi 15 agenda, di antaranya adalah Laporan Tim Pengawasan DPR RI terhadap Pelaksanaan Penanganan Bencana, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Selain itu, Paripurna  terakhir ini juga akan berisi pidato Ketua DPR RI pada Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 Keanggotaan DPR RI 2019-2024.

Persiapan Pelantikan Anggota DPR 90 Persen

Puan Sebut DPR bersama Pemerintah Berhasil Selesaikan 63 RUU
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto /Humas DPR RI)

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, persiapan acara pelantikan anggota DPR RI periode 2024–2049 yang akan dilaksanakan pada 1 Oktober mendatang sudah 90 persen.

"Persiapan pelantikan insyaallah sudah 90 persen siap, jadi hanya tinggal menunggu detail-detailnya, teknisnya insyaallah siap," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 27 September 2024.

Dia menjelaskan sebelum acara pelantikan anggota DPR RI terpilih pada Pemilu 2024, lembaganya terlebih dahulu akan menggelar Rapat Paripurna DPR RI terakhir periode 2019–2024 pada 30 September.

Rapat Paripurna DPR RI terakhir itu, di antaranya akan mengagendakan pembahasan laporan dari alat kelengkapan dewan di DPR RI masa jabatan 2019–2024.

"Menyelesaikan juga hal-hal yang baru bisa diselesaikan pada tanggal 30 September yang akan datang, seperti laporan-laporan dari pansus-pansus (panitia khusus) yang kemarin baru menyelesaikan rapat-rapatnya," katanya.

Termasuk, penyampaian atas sejumlah hal yang akan diteruskan DPR RI periode 2019–2024 kepada DPR RI periode 2024–2029.

"Apa yang akan dibahas pada tanggal 30 September paripurna terakhir, menyelesaikan hal-hal yang nantinya harus ditindaklanjuti oleh anggota atau pimpinan baru DPR di periode selanjutnya," ucap dia.

Infografis Gelombang Demonstrasi Marak, DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Gelombang Demonstrasi Marak, DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya