Maju DPD, Sumarno Mundur dari Ketua KPU DKI

Sumarno mengatakan, surat penguduran dirinya ke Ketua KPU RI telah diserahkan per 20 April 2018 lalu.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 26 Apr 2018, 22:17 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2018, 22:17 WIB
KPU Provinsi DKI Jakarta
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno (tengah) memberi keterangan terkait debat publik Pilkada DKI Jakarta dalam konferensi pers di Kantor KPU DKI Jakarta, hari Rabu (25/1). (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno mengundurkan diri dari jabatannya untuk maju sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DKI Jakarta.

Sumarno mengatakan, surat penguduran dirinya ke Ketua KPU RI telah diserahkan per 20 April 2018 lalu. Kemudian telah ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 April 2018. 

"Iya benar, surat saya ke Ketua KPU RI 20 April. Disetujui kalau tak salah 21 April 2018," ucap Sumarno, ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/4/2018).

Sumarno mengatakan, dirinya mengundurkan diri dari jabatannya saat ini untuk menghindari konflik kepentingan ke depannya.

"Ya pertama secara etika tidak etis seorang penyelenggara menjadi peserta atau sebaliknya. Maka untuk menghindari konflik kepentingan itu harus mengundurkan diri," kata Sumarno,

"Kedua memang ada ketentuan dalam peraturan KPU bahwa bagi penyelenggara sebelum menyerahkan dukungan harus mengundurkan diri," lanjutnya.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tantowi belum mengetahui bahwa Sumarno telah mengundurkan diri dari jabatannya.

Bukan Satu-Satunya

KPU Tetapkan Anies - Sandi Sebagai Pemenang Pilkada DKI 2017
Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno saat membuka rapat pleno KPU di KPUD, Jakarta, Jumat (5/5). Pada Pilgub DKI Jakarta putaran kedua Ahok-Djarot 2.350.366 suara atau 42,04% dan Anies-Sandi 3.240.987 atau 57,96%.(Liputan6.com/Gempur M Surya)

Menurut Pramono, jika memang Sumarno mengundurkan diri, maka, dia bukan lah komisioner KPU satu-satunya yang menanggalkan jabatan untuk maju sebagai bakal calon anggota DPD. Ada juga Komisioner KPU Sulawesi Barat Nurdin Pasokkori, Komisioner KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sahibuddin, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo Muhamad N Tuli.

"Saya belum tahu, bukan nggak, saya belum tahu. Kalau yang dua (Sulbar dan Sultra) saya persis lihat suratnya," ujar Pramono.

Pramono pun menuturkan, sebelum masa pendaftaran, mereka memang sudah seharusnya untuk menyerahahkan surat pengunduran diri. Guna tidak adanya konflik kepentingan.

"Enggak mungkin dong ketika pendaftaran calon-calon DPD lain daftar, dia masih bekerja (menerima pendaftaran) dan besoknya dia yang daftar, enggak mungkin dong. Jadi, sebelum masa pendaftaran. Ini supaya tidan mengganggu dan konflik kepentingan dong," tuturnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya