Patroli, Blitar - Seorang pria pengangguran di Kota Blitar, Jawa Timur, diamankan Satreskrim Polres Blitar karena mencabuli anak di bawah umur hingga hamil. Residivis kasus pencabulan ini dilaporkan telah mencabuli korban sebanyak empat kali dengan iming-iming uang Rp 20 ribu.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Selasa (1/5/2018), Merseni, pria pengangguran tersebut ditangkap saat diperkarakan karena mencabuli gadis berusia 12 tahun, yang juga tetangganya sendiri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah berulang kali memperkosa korban.
Perbuatan tak pantas itu dilakukan tersangka di rumah korban saat orangtuanya bekerja.
Advertisement
Korban yang masih duduk di kelas 6 Sekolah Dasar ini tengah menjalani perawatan untuk memulihkan kondisi psikologisnya. Sementara tersangka akan dijerat pasal tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.