Kapolri: Mako Brimob Tak Layak Jadi Rutan Teroris

Tito mengatakan, idealnya rutan di Mako Brimob menampung 64 hingga 90 orang. Namun ternyata, ada 155 orang napi teroris.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Mei 2018, 19:08 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2018, 19:08 WIB
Kondisi Rutan Mako Brimob Setelah Penyanderaan Berakhir
Aparat polisi bersenjata lengkap berjaga di depan Rutan Cabang Salemba Mako Brimob seusai operasi penanggulangan di Depok, Kamis (10/5). Setelah sekitar 34 jam, para napi terorisme yang membuat kerusuhan akhirnya menyerah. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Depok - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat tidak layak sebagai rutan teroris. Sebab pengamanan untuk tahanan ataupun narapidana kasus terorisme tidak maksimal.

"Bagian evaluasi kita, rutan Mako Brimob ini tidak layak jadi rutan teroris. Tidak ada maximum security. Ini awalnya rutan untuk anggota Polri yang terlibat pidana," kata Tito di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Kamis (10/5/2018).

Dia menjelaskan, rutan ini diperuntukkan agar anggota Polri yang terlibat pidana tidak menjadi korban kekerasan penjahat yang sudah mereka tangkap.

Namun, karena dinamika agar ada tempat dilakukan pemeriksaan yang aman terhadap teroris, maka dipilih Mako Brimob. Karena rutan di markas ini terkurung bangunan.

"Di dalam memang enggak layak. Tidak didesain untuk maximum security teroris," tegas Tito.

Selain itu, ada kelebihan kapasitas atau penghuni. Idealnya rutan di Mako Brimob mampu menampung 64 hingga 90 orang. Namun ternyata, ada 155 orang napi teroris.

"Di dalam itu sumpek sekali. Ada juga ruang pemeriksaan di ujung, interview untuk pemberkasan. Lima anggota yang gugur ini sebetulnya bukan anggota tim penindak. Ini tim pemberkasan untuk persidangan," kata Tito.

Perampasan Senjata

Tito melanjutkan, senjata tim pemberkasan dan barang bukti itulah yang dirampas para tahanan di tempat tersebut.

Tito mengatakan, tahanan terorisme yang berada di Mako Brimob, ada yang sudah berstatus narapidana, terdakwa di persidangan, hingga tersangka sudah P21 dan menunggu penyerahan proses penyidikan.

"Ini semua dipindahkan ke Nusakambangan," Tito menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya