KPK Periksa Kader Golkar terkait Kasus Suap Bakamla

KPK juga telah memanggil kader Golkar lainnya, yaitu Yorrys Raweyai, mengenai aliran dana suap Bakamla.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 17 Mei 2018, 12:44 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2018, 12:44 WIB
Fayakhun Andriadi dan Suprapto Jalani Pemeriksaan Lanjutan di KPK
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Fayakhun Andriadi keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta (13/4). Fayakhun menjalani pemeriksaan terkait kasus suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi kasus dugaan suap pengadaan satelit monitor di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Salah satu di antaranya adalah kader Partai Golkar Bukhori.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi unuk tersangka FA (Fayakhun Andriadi) terkait kasus dugaan suap di Bakamla," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (17/5/2018).

Selain Bukhori, KPK memeriksa dua orang lainnya, yaitu Muhammad Adami Okta selaku karyawan swasta PT Mersial Eka dan Wisnu Utomo selaku PNS di Badan Perencanaan Nasional. Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang menjerat Fayakhun.

KPK juga telah memanggil kader Golkar lainnya, yaitu Yorrys Raweyai, Senin, 14 Mei 2018. Yorrys diminta keterangan mengenai aliran dana suap Bakamla.

Fayakhun Andriadi merupakan tersangka keenam dalam suap Bakamla. Dalam kasus ini, dia diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN Perubahan 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Terima Fee

Usai Diperiksa, Anggota DPR Fayakhun Andriadi Kenakan Rompi Oranye
Tersangka anggota DPR Fayakhun Andriadi mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/3). Fayakhun Andriadi diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam pembahasan dan pengesahan RKA-K/L Bakamla. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Fayakhun diduga menerima fee sebesar 1 persen dari total anggaran Bakamla RI sebesar Rp 1,2 triliun atau nilai fee sebesar Rp 12 miliar. Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima USD 300 ribu.

Sebelumnya,KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu tiga orang dari pihak swasta: Fahmi Darmawansyah, Muhammad Adami Okta, dan Hardy Stefanus.

Sementara, dua tersangka lainnya merupakan pejabat Bakamla, yaitu Eko Susilo Hadi (Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama) dan Nofel Hasan (Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya