Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi kasus dugaan suap pengadaan satelit monitor di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Salah satu di antaranya adalah kader Partai Golkar Bukhori.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi unuk tersangka FA (Fayakhun Andriadi) terkait kasus dugaan suap di Bakamla," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (17/5/2018).
Selain Bukhori, KPK memeriksa dua orang lainnya, yaitu Muhammad Adami Okta selaku karyawan swasta PT Mersial Eka dan Wisnu Utomo selaku PNS di Badan Perencanaan Nasional. Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang menjerat Fayakhun.
Advertisement
KPK juga telah memanggil kader Golkar lainnya, yaitu Yorrys Raweyai, Senin, 14 Mei 2018. Yorrys diminta keterangan mengenai aliran dana suap Bakamla.
Fayakhun Andriadi merupakan tersangka keenam dalam suap Bakamla. Dalam kasus ini, dia diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN Perubahan 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terima Fee
Fayakhun diduga menerima fee sebesar 1 persen dari total anggaran Bakamla RI sebesar Rp 1,2 triliun atau nilai fee sebesar Rp 12 miliar. Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima USD 300 ribu.
Sebelumnya,KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu tiga orang dari pihak swasta: Fahmi Darmawansyah, Muhammad Adami Okta, dan Hardy Stefanus.
Sementara, dua tersangka lainnya merupakan pejabat Bakamla, yaitu Eko Susilo Hadi (Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama) dan Nofel Hasan (Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi).
Advertisement