Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Golkar Yorrys Raweyai memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yorrys mengaku akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun Andriadi (FA) dalam kasus dugaan korupsi di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Kemarin Sabtu ada 'surat cinta' dari KPK. Hari ini jadi saksi untuk saudara Fayakhun terkait Bakamla," ujar Yorrys di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/5/2018).
Yorrys mengaku tak tahu materi apa yang akan ditanyakan penyidik KPK kepadanya. Namun, Yorrys menjelaskan terkait pembahasan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla tahun anggaran 2016 yang dibahas di DPR RI.
Advertisement
"Memang pada saat itu kami memahami ada perselisihan antara anggaran Bakamla yang seharusnya itu domainnya Komisi XI, tapi dialihkan ke Komisi I," kata dia.
Yorrys Raweyai mengatakan, jika ingin menuntaskan kasus ini hingga ke akarnya, KPK harus memeriksa semua pihak yang diduga terlibat, baik anggota Komisi I, Komisi XI, Badan Anggaran (Banggar) DPR, maupun bendahara dari masing-masing fraksi.
"(Semuanya harus diperiksa) yang bertanggung jawab di situ itu,"Â kata dia.
KPK menetapkan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi (FA) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Fayakhun diduga menerima fee sebanyak Rp 12 miliar dan US$ 300 ribu.
Uang diterima Ketua DPD Partai Golkar DKI itu dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah. Uang diberikan secara bertahap sebanyak empat kali melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
KPK Periksa Amin Santono
Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Amin Santono masuk dalam jadwal pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Amin akan diperiksa saksi dalam kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P Tahun Anggran 2018 yang menjeratnya sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan (Amin Santono) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Ghiast," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (14/5/2018).
‎Selain Amin, Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo juga akan diperiksa penyidik KPK. Serupa dengan Amin, Yaya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Ghiast. ‎Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Amin Santono, Yaya Purnomo, Ahmad Ghiast, dan Eka Kamaludin. Ahmad Ghiast dan Eka merupakan pihak swasta.
Mereka diduga melakukan tindak pidana suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018. Terkuaknya kasus ini merupakan kerja sama KPK dengan bantuan Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan.
Advertisement