KPK Periksa Ketua Golkar Jakut terkait Kasus Bakamla

Selain Askolani, KPK juga akan memeriksa Ketua DPD Golkar Jakarta Utara (Jakut) Olsu Babay dan Sekretaris DPD Golkar DKI‎ Basri Baco.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Mei 2018, 12:38 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2018, 12:38 WIB
Usai Diperiksa, Anggota DPR Fayakhun Andriadi Kenakan Rompi Oranye
Tersangka anggota DPR Fayakhun Andriadi mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/3). Fayakhun Andriadi diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam pembahasan dan pengesahan RKA-K/L Bakamla. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun Andriadi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FA (Fayakhun Andriadi)," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (15/5/2018).

Selain Askolani, penyidik KPK juga akan memeriksa Ketua DPD Golkar Jakarta Utara (Jakut) Olsu Babay dan Sekretaris DPD Golkar DKI‎ Basri Baco.

"Keduanya juga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka FA (Fayakhun Andriadi)," kata Yuyuk.

Masih belum diketahui kaitan ketiga orang saksi itu dalam kasus ini. Namun diduga ketiga akan dimintai keterangan terkait aliran dana suap di Bakamla. Sebab, Fayakhun sendiri disebut mengaku telah memberikan uang ke beberapa politisi Golkar.

Fayakhun Tersangka

Fayakhun Andriadi dan Suprapto Jalani Pemeriksaan Lanjutan di KPK
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Fayakhun Andriadi keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta (13/4). Fayakhun menjalani pemeriksaan terkait kasus suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

KPK menetapkan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi (FA) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Fayakhun diduga menerima fee sebanyak Rp 12 miliar dan USD 300 ribu.

Uang diterima Ketua DPD Partai Golkar DKI itu dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah. Uang diberikan secara bertahap sebanyak empat kali melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya