Sebarkan Tulisan soal Bom Surabaya, Dosen USU Menyesal

Himma dijerat Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

oleh Mevi Linawati diperbarui 21 Mei 2018, 09:01 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2018, 09:01 WIB

Liputan6.com, Sumatera Utara - Berhati-hatilah dalam membuat status di media sosial karena kini sudah ada Undang-Undang ITE yang bisa menjerat Anda ke balik jeruji besi. Seperti seorang dosen di Universitas Sumatera Utara yang dijadikan tersangka dan dijebloskan ke penjara karena membuat status teror bom di Surabaya adalah pengalihan isu dengan tagar ganti presiden 2019.

Seperti ditayangkan Liputan6SCTV, Senin (21/5/2018), tersangka Himma Dewiyana, dosen di Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Sumatera utara ini ditangkap Petugas Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut karena menyebarkan tulisan yang menuding teror bom di Surabaya pengalihan isu. Status Himma langsung tersebar luas di media sosial.

Dosen berusia 45 tahun ini mengaku menyesali perbuatannya. Saat menjelaskan latar belakang menuliskan ujaran yang membuatnya berurusan dengan hukum, Himma tiba-tiba jatuh pingsan. Himma dijerat Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya