Liputan6.com, Jakarta - Remaja penghina Presiden Jokowi di media sosial akhirnya ditangkap polisi. Pemuda yang berinisial S itu diamankan di kediamannya di Kembangan, Jakarta Barat.
Saat ini remaja penghina Jokowi tersebut masih berada di Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, S penghina Jokowi bisa saja tak ditahan. Tapi, hal itu jika hukuman pidanannya hanya di bawah lima tahun saja.
Advertisement
"Ya jadi kan memang ada undang-undang perlindungan anak kita tidak akan melaksanakan penahanan, ancaman hukuman, kecuali ancaman hukuman di atas 5 tahun bisa ditahan," kata Ari Dono di Kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).
Saat ditanyakan apakah pihaknya akan tetep melakukan proses hukum terhadap pria 16 tahun itu. Dirinya pun hanya irit bicara. "Lihat nanti," ujar dia.
Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa rekan-rekan remaja penghina Jokowi. Sebab dalam video yang kini menjadi viral itu, S direkam dan disaksikan rekan-rekannya.
Â
Periksa Rekan
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan usai rekan-rekannya pulang dari sekolah.
"Nanti (periksa) kalau sudah pulang sekolah," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (25/5/2018).
Kata Jerry, saat itu S bersama rekan-rekannya berjumlah lima orang. Dalam pemeriksaan sementara, S mengaku hanya iseng dan tak ada niat menghina Jokowi.
"Cuma dianggap jago doang, karena dia ditantang sama temannya," kata dia.
Sebuah video berdurasi 19 detik mendadak viral di dunia maya, Instagram. Di mana video itu memperlihatkan seorang pria bertelanjang dada tengah memegang foto Presiden Jokowi.
Dalam akun @jojo_ismayname itu, pria yang belum diketahui identitasnya mengeluarkan kata-kata kasar terhadap Jokowi. Bahkan ia menantang Jokowi untuk menemuinya.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement