Kuasa Hukum Akui Aman Abdurrahman Berpaham Khilafah Dan Fasilitasi Jihad

Aman Abdurrahman disebut memfasilitasi keberangkatan jihadis ke Suriah melalui Jamaah Ansharud Daulah.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 30 Mei 2018, 12:59 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2018, 12:59 WIB
Aman Abdurrahman Jalani Sidang Pledoi
Terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman mengenakan baju tahanan seusai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5). Agenda sidang adalah pembacaan nota atau pledoi pembelaan Aman Abdurrahman. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Terdakwa Bom Thamrin Aman Abdurrahman, Asludin Hatjani mengakui bahwa kliennya penganut paham khilafah. Hal itu ia sampaikan saat membacakan duplik bagi kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Bahwa benar terdakwa adalah orang dengan (paham) khilafah dan benar tausiyahnya untuk sosiliasi kepercayaan terdakwa," kata dia, Rabu (30/5/2018).

Asludin juga mengungkap bahwa organisasi Jamaah Ansorut Daulah (JAD) bentukan kliennya, adalah memfasilitasi pemberangkat jihadis ke Suriah.

"Wadah JAD dibentuk atas keinginan terdakwa, karena terdakwa tidak tahu harus dinamai apa. Pembentukan tersebut adalah untuk memfasilitasi orang untuk hijrah ke Suriah untuk membantu khilafah di sana," lanjut Asludin.

Namun Asludin membantah kliennya disebut sebagai dalang serangkaian aksi teror, seperti Bom Thamrin, Bom Kampung Melayu. Karena menurut dia, Aman tidak pernah menyarankan atau menyuruh aksi teror apa pun di Indonesia.

"Paham terdakwa untuk tidak meyerang orang kafir, selama mereka tidak menyerang, walau pun hidup di negara kafir. Hal itu dapat dilihat dalam tulisan terdakwa di blog milahibrahim, semua tidak pernah diungkap untuk jihad di negeri sendiri (Indonesia)," tegas Aman.

 

 

Bukti Kliennya Tak Terlibat Teror

Terakhir, Asludin menyajikan bukti kliennya tidak pernah menyarankan aksi teror. Ia mengambil contoh saat Aman menenangkan kericuhan di mako brimob beberapa waktu lalu.

"Di Mako Brimob, terdakwa saat itu meminta yang bukan penghuni rutan agar dikeluarkan, begitu juga pada rangkaian bom setelahnya (Surabaya), terdakwa mengatakan itu tidak sesuai ajaran Islam," pungkas Asludin.

Karenanya, dia menyangkal seluruh dalil replik diajukan tim jaksa. Aslundin pun berharap hal tersebut dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam sidang vonis 22 Juni 2018.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya