Ketua DPR Minta Pemda Tak Cari Alasan soal Pencairan THR dan Gaji ke-13

Bamsoet menambahkan, anggaran THR sudah diberikan dari Pemerintah Pusat serta sudah dialokasikan dalam Dana Alokasi Umum (DAU).

oleh Muhammad Ali diperbarui 06 Jun 2018, 14:18 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2018, 14:18 WIB
THR PNS
Ilustrasi THR PNS (Grafis: Abdillah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta kementerian dan lembaga pemerintahan terkait beserta Pemerintah Daerah (Pemda) segera melakukan pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2018.

Ketua DPR menyampaikan hal itu karena mendapat informasi soal adanya ‎sejumlah Kepala Daerah yang kebingungan dalam menyikapi kebijakan pencairan itu.

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu meminta Komisi II DPR dan Komisi XI DPR mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera bergerak. Baginya, dua kementerian itu seharusnya segera mendesak Pemda untuk segera memproses pencairan THR dan gaji ke-13 yang akan diberikan kepada para pegawai.

"Mengingat alokasi dana untuk THR dan gaji ke-13 tersebut sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018," kata Bamsoet, Jakarta, Rabu (6/6/2018).

Bamsoet menambahkan, anggaran itu sudah diberikan dari Pemerintah Pusat serta sudah dialokasikan dalam Dana Alokasi Umum (DAU). Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2018 tentang Pemberian THR Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.

"Pada hari ini saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan, PNS, TNI, dan Polri," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5) lalu.

 


Kebijakan THR Sejak 2016

Pencairan THR Pensiunan di Kendari
Antrean pencairan THR bagi pensiunan di Kantor Pos Cabang Kendari. (Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)

Masalahnya, sejumlah Pemda keberatan dengan adanya penambahan komponen pada THR, yang meliputi gaji pokok dan tunjangan lainnya. Pasalnya, pemberian THR tahun ini bersumber dari kas pemda.

Padahal, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pada dasarnya kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bukan kebijakan baru. Kebijakan ini telah ditetapkan sejak 2016.

Penganggaran THR dan gaji ke-13 juga telah diatur setiap tahunnya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengenai pedoman penyusunan APBD.

Sri Mulyani juga menjelaskan THR dan gaji ke 13 telah dimasukkan dalam formula perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) 2018. Kata Sri, pada dasarnya pembayaran gaji bulanan, gaji-13 dan THR adalah memang tanggung jawab APBD yang didanai dari penerimaan umum APBD.

 

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya