Gerindra: Terbitkan Pergub Pengelolaan Reklamasi, Anies Tak Langgar Janji

Anies berkali-kali menegaskan akan menyetop reklamasi Teluk Jakarta saat kampanye maju menjadi gubernur.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 14 Jun 2018, 13:02 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2018, 13:02 WIB
Gaya Anies Saat Pantau Penyegelan Bangunan Pulau Reklamasi
Gaya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memantau penyegelan bangunan di Pulau Reklamasi, Teluk Jakarta, Kamis (7/6). Anies menyebut Pemprov DKI tak akan berhenti berupaya menyetop proyek reklamasi Teluk Jakarta. (Liputan6.com/HO/Deka Wira Saputra)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengelolaan reklamasi. Pergub 58 Tahun 2018 itu ditandatangani Gubernur Jakarta Anies Baswedan pada 4 Juni 2018.

Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik mendukung keputusan Anies itu. Menurutnya Pergub itu sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang reklamasi.

"Sudah sesuai Perpres (Keppres 52/95). Memang harus ada Pergub itu," kata Taufik saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (14/6/2018).

Pergub 58 Tahun 2018 adalah Pergub tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Taufik bersikeras bahwa Pergub 52 dan BKP tidak berarti Anies-Sandi melanggar janji kampanye mereka untuk menghentikan reklamasi.

"Enggak melanggar dong. Definisi dihentikan apa? Dikeruk? Malah merusak lingkungan. Dihentikan bisa dengan mengalihkan fungsi untuk fasilitas umum itu lebih bermanfaat," ucapnya

Dengan adanya Pergub itu, maka ada pembentukan Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi (BKP) Pantai Utara Jakarta.

Menurut Taufik, alasan harus ada BKP karena DKI pemilik Hak Pengelolaan Lahan. "Kenapa harus ada? Kan HPL punya pemerintah, kedua entar yang mengendalikan siapa?" ucapnya.

Politisi Gerindra itu membantah anggapan bahwa Pergub tersebut seharusnya terbit setelah Perda reklamasi keluar. Saat ini pembahasan Perda reklamasi mandek setelah Anies menarik materi Perda dari DPRD DKI.

"Kan Keppres sudah lebih dulu ada, perintah untuk bikin Badan itu. Aturan yang di atas duluan. Perda kan sebenarnya tinggal revisi aja. Nanti sumber kegiatan (reklamasi) berdasar Keppres dan Perda," beber Taufik.

 

Tugas BKP

BKP mempunyai tugas mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan Reklamasi Pantura Jakarta, pengelolaan hasil Reklamasi Pantura Jakarta dan penataan kembali kawasan daratan pantai utara Jakarta serta memberikan rekomendasi kebijakan dalam rangka penyelenggaraan Reklamasi Pantura Jakarta, dan penataan kembali kawasan daratan pantai utara Jakarta.

Adapun susunan Organisasi BKP diatur di Pasal 5 pergub 58. Ketua BKP Pantura Jakarta adalah Sekda DKI, Wakil Ketua Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI, Sekretaris merangkap anggota diisi oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta, dan beranggotakan 18 pejabat diantaranya Inspektorat, Kasatpol PP, Kepala BPKD, Keplada Dinas Tata Ruang, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Kepala Dinas terkait lainnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya