Fahri Hamzah: Polisi Jangan Malu Umumkan SP3 Kasus Chat Rizieq Shihab

Fahri menilai keluarnya SP3 bukan semata hasil rekonsiliasi dengan Rizieq Shihab. Hal itu karena dalam prosesnya polisi tidak menemukan cukup alat bukti.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jun 2018, 20:11 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2018, 20:11 WIB
Fahri Hamzah
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memberi keterangan usai memenuhi panggilan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/3). Fahri diperiksa sekira pukul 10.00 hingga 13.00. Ia mengaku dicecar 12 pertanyaan oleh penyidik. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendesak kepolisian untuk segera mengumumkan secara resmi penghentian kasus chat seks yang menjerat pentolan FPI, Rizieq Shihab

Kabar keluarnya surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) muncul setelah Rizieq mengklaimnya dalam tayangan di YouTube.

"Diumumkanlah baik-baik sebagai hasil temuan penyelidikan, ya kan bahwa memang tidak ditemukan cukup alat bukti," ujar Fahri di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (15/6/2018).

Menurut Fahri, polisi perlu menginformasikan ke publik agar nasib kasus tersebut diketahui masyarakat luas. Polisi dinilai tak perlu malu mengakui penyidikan terhadap kasus tersebut mengalami kebuntuan.

"Itu untuk mengakui polisi atau lembaga penegak hukum, lembaga manusia juga bisa keliru bisa salah. Keluarkan SP3 tidak perlu ada perasaan bersalah karena itu mekanisme hukum biasa," kata Fahri.

Fahri menilai keluarnya SP3 bukan semata hasil rekonsiliasi dengan Rizieq Shihab. Hal itu karena dalam prosesnya polisi tidak menemukan cukup alat bukti.

"SP3 hukum memang sudah tidak ditemukan alat bukti mencukupi untuk melakukan dugaan atau mentersangkakan orang. Akui saja secara hukum dan itu biasa, namanya juga manusia polisi juga manusia," tandas dia.

Klaim Rizieq Shihab

Pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab memberi keterangan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Rabu (23/11). Rizieq diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab memberi keterangan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Rabu (23/11). Rizieq diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sebelumnya, Rizieq Shihab menyampaikan dalam video YouTube, kasus dugaan pornografi dengan Firza Husein, telah dihentikan.  Dia mengaku telah menerima surat asli penghentian penyidikan (SP3) yang dikirim oleh pengacaranya, Sugito Atmo Pawiro.

Dikonfirmasi terpisah, Sugito membenarkan telah menerima surat penghentian kasus dari Mabes Polri. Namun, dia tak menjelaskan kapan surat itu keluar dan meminta mengkonfirmasi ke Karo Penmas Brigjen M Iqbal.

Ketika Merdeka.com mencoba mengkonfirmasi kepada Brigjen Iqbal, belum mendapatkan jawaban. Begitu pula ketika menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dan Ditreskrimsus Polda Metro Kombes Adi Deriyan.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya