Istana Bahas SP3 Kasus Chat Seks Rizieq Shihab Hari Ini

Ngabalin mengatakan, pihaknya juga akan menanyakan hal tersebut kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Idham Azis.

oleh Ika Defianti diperbarui 16 Jun 2018, 06:16 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2018, 06:16 WIB
Pimpinan FPI Rizieq Shihab bereaksi saat dicecar pertanyaan oleh awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2). Rizieq Shihab akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar yang menjerat Sri Bintang Pamungkas. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Pimpinan FPI Rizieq Shihab bereaksi saat dicecar pertanyaan oleh awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2). Rizieq Shihab akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar yang menjerat Sri Bintang Pamungkas. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Tenaga Ahli Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan pihaknya akan membahas beredarnya kabar surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat seks yang melibatkan Rizieq Shihab di Istana Bogor.

Ngabalin menyebut pertemuan itu akan dilaksanakan pukul 08.00 WIB hari ini. Dia mengatakan, mengetahui kabar tersebut dari Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.

"Saya tadi ditanya (soal SP3), cuma saya bilang insyaallah besok pagi ada di Istana. Baru-baru Pak Pratikno kirim kabar jam 08.00 WIB saya ada di istana, saya akan memastikan tentang informasi video (yang beredar)," kata Ngabalin di rumah dinas Menteri Perindustrian, Jalan Widya Chandra III, Jumat, 15 Juni 2018 malam.

Ngabalin mengatakan, pihaknya juga akan menanyakan hal tersebut kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Idham Azis.

"Saya baca nanti saya koordinasi dengan teman-teman kita di tim seputar Istana. Kemudian Pak Pratikno, mungkin menteri luar negeri, mungkin saya berkesempatan bicara dengan Pak Idham, dengan Pak Tito. Karena publik harus dapatkan jawaban yang tepat," papar dia.

Sebelumnya, Rizieq Shihab menyampaikan dalam videonya kasus dugaan chat seks dengan Firza Husein, telah dihentikan. Dia mengaku telah menerima surat asli penghentian penyidikan (SP3) yang dikirim oleh pengacaranya, Sugito Atmo Pawiro.

Dikonfirmasi terpisah, Sugito membenarkan telah menerima surat penghentian kasus dari Mabes Polri. Namun, dia tak menjelaskan kapan surat itu keluar dan meminta mengkonfirmasi ke Karo Penmas Brigjen M Iqbal.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya