Reaksi Rizieq Shihab Saat Kasus Chat Seksnya Dihentikan

Menurut Rizieq, SP3 yang dikeluarkan Polri menambah kebahagian Idul Fitri.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jun 2018, 00:05 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2018, 00:05 WIB
20161123-Rizieq-Shihab-Usai-Penuhi-Panggilan-Bareskrim-Jakarta-FF
Pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab memberi keterangan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Rabu (23/11). Rizieq diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pentolan Front pembela Islam Rizieq Shihab mengklaim kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus chat porno yang menjeratnya.

Rizieq menyampaikan informasi itu melalui video yang diunggah oleh akun Front TV di Youtube. Ia sempat menjadi tersangka kasus chat bernada pornografi yang menjeratnya dan Firza Husein.

Rizieq mengaku sudah memegang surat asli penghentian penyidikan (SP3) yang dikirim oleh pengacaranya yakni Sugito.

"Alhamdulillah hari ini kami mendapatkan kiriman surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah yang dikirim pengacara kami Bapak Sugito. Beliau dapat surat SP3 ini langsung dari penyidik," ujar Rizieq.

Ia menuturkan, kabar tersebut menambah kebahagiaannya dan kelurga di hari yang fitri. Dengan keluarnya SP3 kasus chat bernada pornografi, Rizieq menyampaikan apresiasi dan rasa syukur serta terima kasih kepada Tuhan, keluarga yang setia mendampingi dan para pengacaranya yang berjuang di jalur hukum.

Dia juga berterima kasih kepada pemerintah, khususnya Polri yang telah menghentikan kasusnya. Dia berharap, para ulama yang kini terjerat kasus juga bisa dibebaskan.

"Semoga SP3 serupa bisa diterbitkan bagi sahabat dan kawan seperjuangan, aktivis 212 yang masih hadapi persoalan hukum. Ulama dan aktivis dimudahkan urusannya," ucap Rizieq.

 

Diterima 13 Juni 2018

Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum Rizieq Syihab, Sugito Atmo Prawiro membenarkan telah menyerahkan surat SP3 tersebut ke kliennya yang tengah berada di Saudi Arabia. Ia mengatakan menerima surat tersebut dari penyidik Polri pada Rabu (13 Juni lalu) lalu.

"Jadi waktu itu setelah diterima (surat sp3) langsung dititipkan kepada rekan yang mau ke Mekkah," ungkap Sugito, Jumat (15/6/2018).

Sayangnya, Sugito tidak mengingat secara pasti tanggal dikeluarkannya SP3 oleh penyidik Polri.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya