PAN: SP3 Kasus Chat Seks Rizieq Shihab Hadiah Idul Fitri

PAN mendukung jika Kepolisian mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus chat seks Rizieq Shihab.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jun 2018, 14:51 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2018, 14:51 WIB
Pimpinan FPI Rizieq Shihab bereaksi saat dicecar pertanyaan oleh awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2). Rizieq Shihab akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar yang menjerat Sri Bintang Pamungkas. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Pimpinan FPI Rizieq Shihab bereaksi saat dicecar pertanyaan oleh awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2). Rizieq Shihab akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar yang menjerat Sri Bintang Pamungkas. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung jika Kepolisian mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus chat seks Rizieq Shihab. SP3 dinilai sebagai hadiah di Idu Ffitri.

"Itu hadiah terindah bagi proses penegakan hukum di Indonesia di hari Idul Fitri," ujar Waketum PAN Viva Yoga Mauladi, Jakarta, Sabtu (16/6/2018).

Menurut Viva, kepolisian harus menunjukkan sikap profesionalitasnya. SP3 kasus Rizieq Shihab ini, kata dia, menjadi momentum Polri untuk dapat berlaku adil tanpa terkecuali.

Kalau SP3 itu benar dikeluarkan, Viva mengatakan dapat meredakan tudingan kriminalisasi ulama kepada kepolisian. Karena itu, menurutnya, dengan SP3 ini polisi dinilai telah bertindak objektif, sesuai dengan fungsinya sebagai pengayom.

"Kondisi ini akan menghindari penilaian negatif publik bahwa telah terjadi diskriminalisasi ulama. Polisi telah bertindak obyektif atas kasus Habieb Rizieq," kata dia.

Sebelumnya, Rizieq Shihab menyampaikan dalam video YouTube, kasus dugaan pornografi dengan Firza Husein, telah dihentikan. Dia mengaku telah menerima surat asli penghentian penyidikan (SP3) yang dikirim oleh pengacaranya Sugito Atmo Pawiro.

Dikonfirmasi terpisah, Sugito membenarkan telah menerima surat penghentian kasus dari Mabes Polri. Namun, dia tak menjelaskan kapan surat itu keluar dan meminta mengkonfirmasi ke Karo Penmas Brigjen M Iqbal.

Ketika merdeka.com mencoba mengkonfirmasi kepada Brigjen Iqbal, belum mendapatkan jawaban. Begitu pula ketika menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dan Ditreskrimsus Polda Metro Kombes Adi Deriyan.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya