Golkar Ingatkan Komjen Iriawan Netral di Pilkada Jabar

Ace meminta kepada mantan Kepolda Metro Jaya tersebut untuk tetap menjaga netralitas dalam menjalankan tugasnya.

oleh Ika Defianti diperbarui 18 Jun 2018, 13:52 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2018, 13:52 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo melantik Komjen M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat
Mendagri Tjahjo Kumolo melantik Komjen M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat (Liputan6.com/ Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan, pihaknya menghormati keputusan Kemendagri melantik Sestama Lemhanas Komjen Pol M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur (Pj) Jawa Barat.

Apalagi penetapan tersebut merupakan domain dari pemerintah. Sehingga, lanjut dia, keputusan tersebut harus berdasarkan pada perundang-undangan yang berlaku.

"Keputusan sudah diputuskan presiden untuk menetapkan Pak Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat," kata Ace saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Senin (18/6/2018).

Karena hal itu, dia meminta kepada mantan Kepolda Metro Jaya tersebut untuk tetap menjaga netralitas dalam menjalankan tugasnya. Sebab, Jawa Barat merupakan salah satu provinsi yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018.

"Kami ingatkan agar Pak Iriawan menjaga netralitas dalam menjalankan tugas sebagai Gubernur Jawa Barat," ucapnya.

Tak hanya itu, Ace menyebut bila Iriawan lalai, hal itu akan berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dan pemerintah.

"Jika tidak netral, tidak hanya kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian yang akan hilang, tapi juga pemerintah juga akan rusak di mata publik," jelas Ace.

Sebelumnya, Sestama Lemhanas Komjen Pol M Iriawan telah resmi dilantik sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.

Sesuai Undang-Undang

Mendagri Tjahjo Kumolo melantik Komjen M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat
Mendagri Tjahjo Kumolo melantik Komjen M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat (Liputan6.com/ Huyogo Simbolon)

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengatakan, penunjukan hingga pelantikan M Iriawan tersebut sesuai prinsip dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Adapun dalam Pasal 201 Ayat 68 berbunyi: untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Hari ini pelantikan penjabat Gubernur Jabar prinsip sudah sesuai UU," ucap Bahtiar di lokasi pelantikan, Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin (18/6/2018).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya