KPU Minta MK Segera Putuskan Uji Materi Presidential Threshold

12 tokoh publik mengajukan uji materi presidential treshold pada Rabu, 13 Juni 2018 lalu

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 19 Jun 2018, 18:10 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2018, 18:10 WIB
KPU
Komisioner KPU Ilham Saputra. (Liputan6.com/Yunizafira Putri Arifin Widjaja)

Liputan6.com, Tangerang - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra minta Mahkamah Konstitusi (MK) segera memproses dan memutuskan uji materi terkait Presidential Threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden yang ajukan sejumlah tokoh publik, belum lama ini. 

"Baiknya begitu, idealnya begitu (segera proses dan putuskan)," ujar Ilham, Jakarta, Selasa (19/6/2018).

Putusan gugatan terhadap PT nantinya bisa saja mengubah aturan yang ada saat ini. Lantaran, regulasi yang berlaku mengamanatkan pencalonan presiden dan wakil presiden harus dari partai politik atau gabungan parpol yang memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Karenanya, Ilham meminta MK segera mengambil keputusan. Agar jika memang nantinya ada perubahan aturan, KPU dapat menyesuaikan dengan norma yang berlaku. Mengingat, jadwal pendaftaran capres-cawapres pun tak akan lama lagi, yakni 4-10 Agustus 2018.

"MK harus melihat itu. Kalau bisa sih keputusannya segera secepatnya, biar kita bisa menyesuaikan jika ada keputusan lain," ucap Ilham.

Ilham mengaku, sejauh ini KPU belum berkomunikasi dengan MK terkait kemunculan gugatan kembali terhadap ambang batas pencalonan presiden. 

Namun dia mengatakan, terlepas dari akan bergantinya regulasi atau tidak, institusinya mematuhi apapun keputusan MK terhadap aturan terserbut.

"Apa pun keputusan MK itu kita patuh. Kita harus menyesuaikan," imbuhnya.

12 Tokoh Ajukan Judicial Review

KPU Rancang Peraturan Pemilu 2019 Bersama Pengurus Parpol
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) berbicara dengan Komisioner KPU Ilham Saputra (dua kiri) saat uji publik rancangan peraturan KPU soal Pemilu 2019, Jakarta, Kamis (5/4). KPU merancang peraturan pencalonan presiden dan wapres. (Liputan6.com/HermanZakharia)

Diketahui, permohonan uji materi diajukan 12 tokoh publik pada Rabu, 13 Juni 2018 lalu. Mereka adalah Busyro Muqoddas (mantan Ketua KPK dan Ketua Komisi Yudisial), Hadar Nafis Gumay (mantan Komisioner KPU), Bambang Widjojanto (mantan Pimpinan KPK), M Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan), Faisal Basri (akademisi), dan Rocky Gerung (akademisi). 

Selain itu ada juga Angga Dwimas Sasongko (profesional/sutradara film), Titi Anggraini (Direktur Perludem), Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua PP Pemuda Muhammadiyah), Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas), Hasan Yahya (profesional) dan Robertus Robet (akademisi).

Kuasa hukum pemohon, Denny Indrayana mengatakan, mereka menggugat untuk menegakkan kembali kedaulatan rakyat dalam memilih presiden.

Sebelumnya, pasal mengenai PT juga pernah digugat ke MK, namun gugatan tersebut ditolak oleh Ketua MK Arief Hidayat pada Januari lalu.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya