Bila Ada Fakta Baru, Kasus Chat Mesum Rizieq Bisa Dibuka Kembali

Setyo menjelaskan, SP3 terhadap kasus chat pornografi yang menimpa Rizieq sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.

oleh Merdeka.com diperbarui 21 Jun 2018, 22:33 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2018, 22:33 WIB
Mabes Polri Terkait Penangkapan Terduga Teroris di Cianjur
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, SP3 soal kasus dugaan chat mesum porno pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bukanlah harga mati. Menurutnya penghentian sementara kasusu tersebut karena polisi hingg kini belum menemukan barang bukti baru.

"Kita meliat kembali kepada penyidikan, tapi sampe sekarang kan SP3 bukan harga mati. Kalau nanti ada bukti baru, nanti bisa dibuka lagi," kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/6/2018).

Setyo menjelaskan, SP3 terhadap kasus chat pornografi yang menimpa Rizieq  sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Dia pun menegaskan, kasus ini bisa saja dibuka kembali apabila penyidik yang menangani kasus tersebut menemukan barang bukti yang baru.

"Kalau ditemukan bukti baru (bisa dibuka lagi kasusnya)," tandasnya.

Sebelumnya, Mabes Polri membenarkan telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas tersangka Rizieq Syihab. Rizieq menjadi tersangka atas kasus dugaan chat mesum. Selain Rizieq, seorang wanita atas nama Firza Husein juga menjadi tersangka.

"Betul penyidik sudah menghentikan kasus ini," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen M Iqbal, dalam pesan singkat yang diterima merdeka.com, Minggu (17/6).

 

 

Permintaan Pengacara

Pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab memberi keterangan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Rabu (23/11). Rizieq diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab memberi keterangan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Rabu (23/11). Rizieq diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Iqbal menjelaskan, kasus yang telah berjalan hampir satu tahun ini dihentikan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik belum menemukan pengupload video itu.

"Ada surat permintaaan SP3 resmi dari pengacara. Setelah dilakukan gelar perkara maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan penguploadnya," katanya.

"Ini kewenangan penyidik," sambung Iqbal.

Saksikan Video pilihan Berikut Ini: 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya